Kematian Dua ABK Asal Sp Padang, Kemenlu Lambat

Berita,Sidikkasus.co.id

Ketua Dewan Pimpinan Pusat Forum Keadilan Rakyat Indonesia, Adenia mengatakan, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) lambat dalam menangani kasus tewasnya dua orang ABK asal Kecamatan Sp Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan (Sumsel).

Jasad kedua ABK asal Desa Serdang Merenang itu dibuang ke laut oleh nelayan asal Tiongkok.

Kasus itu sempat viral beberapa hari belakangan dan membuktikan kurang maksimalnya pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

“Kemenlu RI diduga tidak responsif mengurusi aspek administratif bagi para ABK yang meninggal itu.

Akibat kelambanan dan sikap minimalis itu, para almarhum dan keluarganya tidak mendapatkan perlakuan yang layak,” ujar Adenia dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5).

Menurut Adenia, seharusnya Kemenlu lebih responsif dan bisa menangani kasus tersebut sejak awal tahun lalu. Korban dan keluarga korban sudah bisa mendapatkan pelayanan dari pemerintah sejak awal tahun 2020 kemarin.

Mengingat kasus tersebut sudah terjadi sejak periode Desember 2019 hingga Maret 2020.
Namun, yang terjadi masyarakat justru tahu kasus ini bukan dari pemerintah Indonesia tapi dari media masa.

Artinya, bila tidak ada media yang menyoroti, bisa saja kasus ini diabaikan begitu saja.

“Lagi pula viralnya peristiwa ini bukan karena inisiatif institusi pemerintah berbagi informasi kepada masyarakat.

Tetapi, karena pemberitaan pers dan aksi warganet memviralkannya,” imbuhnya.

Ia merasa kecewa dengan sikap pemeritah Indonesia dalam penanganan kasus ini. Selain lambat, Kemenlu juga baru begerak setelah kasus ini menjadi viral.

“Cara kerja seperti ini tentu saja sangat mengecewakan, karena bisa menumbuhkan citra yang negatif bagi pemerintah.

Ketika ada warga negara indonesia meninggal di negara lain akibat eksploitasi, Kemlu dan KBRI hendaknya responsif untuk menunjukkan kehadiran negara dan pemerintah,” ungkap Adenia.

Oleh karena itu, Adenia mendesak Kemlu untuk segera mengeluarkan Surat Keterangan Kematian untuk keperluan mengurus asuransi senilai Rp150 juta yang tertahan sejak Desember 2019.

Nilai asuransi tersebut akan sangat membantu keluarga korban. “Surat ini penting karena asuransi di indonesia baru bisa membayar asuransi almarhum, jika ada Surat Keterangan Kematian yang diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri RI cq KBRI,” pungkasnya.

Laporan : Marisa Oca

 

Komentar