Keluarga Yustrina Resmi Melaporkan Pihak Manejemen RSUD Luwuk

Berita sidikkasus.co.id

Luwuk Banggai – Kasus kematian bayi di RSUD Luwuk beberapa waktu yang lalu anak dari pasangan keluarga Ibu Yustrina Istri dari saudara Basri L yang masih menahan rasa sakit hinggah sampai saat ini akhirnya melangkah demi mencari keadilan yang degan Resmi Yustrina yang didampingi langsung oleh kuasa hukumnya yusak Siahaya., SH.,dan Heru Raynaldo.,SH melaporkan ke Mapolres banggai Pihak Menejen Rumah Sakit Daerah (RSUD) Luwuk Kabupaten Banggai yang pada saat ini di nahkodai oleh Dr. Yusran Kasim dimana hal tersebut berkisah dari kematian bayi anak dari pasangan basri L dan Yustrina yang di duga adalah sebuah kelalaian pihak manejemen rumah sakit ungkap Heru Raynaldo.

Yustrina menganggap pihak manejemen telah di duga melalikan hak keselamatan bayinya hinggah berujung kematian lantaran kedua orang tua si bayi terkendala masalah pembiyayaan sehinggah oprasi untuk kelahiran si bayi tertunda 3×24 jam kisah memilukan lagi keluarga basri L dan yustrina sempat di tawarkan uang senilai Rp. 1000.000 (satu juta rupiah) kemudia yustrina yang didampingi langsung oleh suaminya menduga pihak manejemen rumah sakit dan segala biyaya rumah sakit di gratiskan namun keluarga menilai uang tak sebanding nyawa si bayi buah hati dari pasangan pasangan basri L dan Yustrina ucap Heru Raynaldo.,SH

Sehinggah hal ini akhirnya pihak keluarga resmi melaporkan pihak manejemen rumah sakit daerah (RSUD) Luwuk Kabupaten banggai secara resmi ke Spkt Polres banggai kemarin degan surat laporan polisi Nomor : STTLP/291/VI/2020/SULTENG/RES-BGI hal ini di sampaikan langsung oleh kepala kepolisian resort banggai Akbp. Satria Adrie Vibrianto., S.I.K., Melalui kasat Reskrim Akp. Pino Ary membenarkan bahwa yustrina yang di dampingi langsung oleh kuasa hukumnya Heru Raynaldo., dan suaminya basri L telah membuka laporan resmi kemudian guna memenuhi persyaratan laporanya yustrina juga telah di ambil keterangannya degan penjelasan apa yang telah di alami dan lalui pada saat di rumah sakit daerah (RSUD) Luwuk banggai beberapa saat lalu.

Kasus tersebut juga pernah di hering Melalui Komisi 1 DPRD Kabupaten Banggai degan suara keras dari komisi 1 di lontarkan ke pihak manejemen RSUD dimana Pihak Komisi 1 telah menilai pihak manejemen rumah sakit yang telah di duga melakukan pelanggaran yang mengabaikan hak pasien sehinggah mengakibatkan kematian
dimana pihak manejemen rumah sakit juga, telah melakukan dugaan palanggaran kelalaian dan dugaan pembiaran kepada pasien yang perlu mendapat pertolongan hal tesebut.

Mendasari peraturan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia undang-undang 36 tahun 2009 tetang kesehatan pasal 32 ayat 1., disebutkan dalam keadaan darurat fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

Kemudian penjelasan pada pasal 32 Ayat 2., dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta pihak manejemen di larang menolak pasien dan/atau meminta uang muka.

Pada Pasal 190 ayat (1) dan (2) undan-udang kesehatan.,pimpinan wasilitas pelayanan kesehatan dan/atau tenaga kesehatan yang degan segaja tidak memberikan pertolongan pertama terhadap pasien yang dalam keadaan gawat darurat sebagaimana dimaksud dalam pasal 32 ayat 2 atau pasal 85 ayat (2)., dipdana degan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp. 200.000.000 (dua ratus juta rupiah).,

Dalam hal perbuatan tersebut mengakibatkan terjadinya kecacatan atau kematian.,pimpinan fasilitas pelayanan kesehatan dan atau tenaga kesehatan tersebut dipidana degan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)., kemudian dalam undang-undang nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga kesehatan.

Dalam pasal 59 ayat (1) menyebutkan bahwa tenaga kesehatan yang menjalankan praktek pada wasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pertolongan pertama pada penerima pelayanan kesehatan dalam keadaan darurat fan atau pada bencana untuk penyelamatan nyawa dan mencegah kecacatan., undang-undang nomor 44 tahun 2009 tentang rumah sakit juga di kenal istila gawat darurat., adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegah kecatatan lebih lanjut pasal 1 ayat 2., berdasarkan pasal 29 ayat 1 huruf c rumah sakit wajib memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai degan kemampuan pelayanan.,ujar Heru Raynaldo.,SH. **** La Omy (Tommy)

Komentar