MELAWI – JKN. Media sosial semestinya dimanfaatkan untuk bersosialisasi dan berinteraksi dengan menyebarkan konten-konten positif. Sayangnya, beberapa pihak memanfaatkannya untuk menyebarkan informasi yang mengandung konten negatif. Jika hal tersebut dibiarkan, dikhawatirkan akan membahayakan generasi muda dan dapat memecah belah NKRI yang penuh dengan keberagaman, agama, suku, ras dan budaya ini.
Menyadari hal tersebut, Polres Melawi dan Polsek Jajaran secara proaktif mengajak masyarakat agar lebih cerdas menggunakan media sosial. Pemerintah juga berupaya untuk mengurangi penyebaran berita hoax dengan cara menyusun undang-undang yang di dalamnya mengatur sanksi bagi pengguna internet yang turut menyebarkan konten negatif (hoax).
Menyebarnya hoax di internet ini sebenarnya bukan problem yang hanya terjadi di Indonesia saja. Bahkan, Negara – Negara maju sekalipun mengalami masalah serius terkait penyebaran hoax di media sosial saat ini.
Menyikapi problem kasus penyebaran informasi palsu atau berita bohong yang kita kenal dengan sebutan hoax ini, semakin banyak dimedia sosial dan yang paling memperhatikan menyebabkan kerusuhan di beberapa wilayah di Indonesia akibat penyebaran berita hoax yang disebarkan di media sosial. Walaupun banyak sekali pelaku penyebar berita hoax saat ini sedang menghadapi tuntutan hukum akibat ulahnya, seperti tidak ada rasa takut masih ada beberapa orang yang dengan berani memposting di media sosial tentang berita hoax, namun menggunakan akun palsu atau identitas palsu.
Serius menangani kasus penyebaran informasi palsu atau berita bohong (hoax) dimedia sosial, Sat Binmas dan Humas Polres Melawi mengunjungi Kampus STKIP Kabupaten Melawi untuk menyampaikan sosialisasi tentang bijak menggunakan media sosial dan bentuk komunitas Mahasiswa Anti Hoax guna mendukung kondusifitas kamtibmas di Kabupaten Melawi, Selasa (08/10/2019) pagi.
Kegiatan tatap muka dan silaturahmi dalam rangka menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif ini, Dipimpin oleh Kasat Binmas AKP Theodorus Pardamean Marbun beserta Anggotanya Aiptu MTL. Tobing, Brigadir Ngadino dan Brigadir Juliansyah serta dihadiri juga oleh Kasubbag Humas Polres Melawi Iptu Herno Mintoro bersama Anggotanya Briptu Oktavianus. Hadir juga dalam kegiatan ini, Ketua STKIP Kabupaten Melawi Bpk. Septian, Bidang Kemahasiswaan Bpk. Khairil Anwar, Para Dosen dan Mahasiswa – Mahasiswi STKIP Kabupaten Melawi berjumlah sekitar 120 orang.
Membuka kegiatan, Kasat Binmas AKP Marbun mengajak seluruh Mahasiswa STKIP Kabupaten Melawi untuk bersama-sama dengan pihak Kepolisian memerangi berita hoax yang disebarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab di media sosial.
“Gunakan jejaring sosial dengan baik dan bijak. Seringlah menulis hal-hal positif tentang lingkungan sekitar, Jangan diam dan sibuk pada urusan hal-hal buruk. Tingkatkan level pemikiran kritis sebagai upaya memerangi informasi yang keliru,” katanya.
“Keluarga adalah garda terdepan untuk mencegah hoax. Orang tua harus aktif mengawasi saat anak mengakses media sosial. Disisi lain, seluruh pihak juga terlibat aktif menangkal hoax, tak terkecuali para pemimpin Agama, Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat, Organisasi Kemasyarakatan (ormas), maupun Akademisi dan seluruh elemen masyarakat harus berperan aktif menghentikan penyebaran informasi palsu atau berita bohong (hoax) yang saat ini sangat banyak ditemukan di media sosial,” ajak Marbun.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Melawi Iptu Herno Mintoro sebagai narasumber kegiatan sosialisasi di Kampus STKIP Kabupaten Melawi menyampaikan materi tentang dampak positif dan negatif media sosial serta memberikan langkah-langkah mencegah terjadinya penyebaran berita bohong (hoax) di media sosial maupun mensosialisasikan dampak hukum pembuat dan penyebar berita bohong (hoax) dapat dijerat undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik).
Kasubbag Humas Polres Melawi Iptu Herno Mintoro mengingatkan agar generasi muda tidak sembarangan membagikan sesuatu di internet, misalnya informasi yang menyinggung dan merugikan orang lain.
“Menyebarkan atau memberikan informasi buruk di internet bisa terancam pidana pasal 310 dan 311 KUHP dan Undang-Undang ITE. Cek dulu informasi yang ingin disebarkan, apa dapat merugikan orang lain, jangan sampai bersinggungan dengan hukum,” pesannya.
“Di era teknologi digital saat ini, bukan hanya konten berupa teks saja yang bisa dimanipulasi, melainkan juga konten lain berupa foto ataupun video. Ada kalanya pembuat berita hoax juga mengedit foto untuk memprovokasi pembaca,” jelasnya.
“Cara untuk mengecek keaslian foto bisa dengan memanfaatkan mesin pencari Google, yakni dengan melakukan drag-and-drop ke kolom pencari Google Images. Hasil pencarian akan menyajikan gambar-gambar serupa yang terdapat di internet sehingga bisa dibandingkan keasliannya,” papar Herno.
Para Dosen dan Mahasiswa STKIP Kabupaten Melawi mengikuti seluruh rangkaian kegiatan ini dengan sangat antusias dan bersemangat, diakhiri kegiatan banyak sekali mahasiswa dan mahasiswi menggunakan waktu ruang tanya jawab untuk menanyakan perihal pergolakan dimedia sosial tentang berita hoax saat ini yang dapat mempengaruhi kondusifitas kamtibmas suatu wilayah.
Publis : Jumain
Komentar