Berita : Sidikkasus.co.id
Simeulue – Sebanyak 20 Angota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Simeulue terkait temuan SPPD itu dari laporan hasil pemeriksaan ( LHP) oleh pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Provinsi Aceh tahun 2019 lalu
Adapun kelebihan bayar anggaran perjalanan dinas ( SPPD) sekitar Rp 3 Miliar lebih.
Hal itu secara resmi disampaikan Ketua DPRK Irwan Suharmi di dampingi sejumlah anggota DPRK Membantah atas dana SPPD itu fiktif, bodong dan sebutan siluman seperti info di luar kalangan Masyarakat. Namun ia menjelaskan saat ini dalam proses verifikasi oleh pihak BPK RI Provinsi Aceh dan itu masih diberikan waktu untuk diefaluasi serta juga pengembalian jika ada kelebihan secara indifidu.Jumat 16 / 10/ 2020.
” itu bukan bodong, Fiktif dan bukan sebutan siluman. Sebut dia ( Irwan Suharmi – red), bisa bisa hasil vrifikasi zero nantinya.
Ia berharap pada rekan – rekan media pemberitaan ini bak sesuai serta jangan dibesar besarkan dan kita tunggu hasil dari pihak BPK saja,
Sebelumnya beberapa media Elektronik, cetak dan online bahwa Kejaksaan Negeri Sinabang telah melakukan penyedikan terkait kelebihan bayar SPPD 20 Anggota DPRK Simeulue tahun 2019.
” kasus ini kelebihan biaya perjalanan dinas saat ini pihak jaksa terus mengumpulkan sejumlah bukti supaya memperkuat proses penyidikan sedang berjalan ” kita tunggu.
( Bung Madi )
Komentar