Kejati Malut Telah Menerima Berkas Perkara Tipikor Serta 4 Orang Tersangka Pada Proyek Jembatan Air Bugis Desa Aiponhia Kepsul

Berita Sidikkasus.co.id

MALUT, – Kamis, 14 Oktober 2021, pukul 16:15 WIT, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, telah menerima penyerahan berkas perkara Tindak Pidana Korupsi beserta Tersangka dan barang bukti (tahap II) dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Anggaran Proyek Jembatan Air Bugis Desa Aiponhia Kabupaten Kepulauan Sula TA 2017 dari Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku Utara atas nama Tersangka,

1.Irwan Hungarta (Direktur CV. Kristi Jaya Abadi)
2. Masuku (Pejabat Pembuat Komitmen)
3. Rusmin Lohi (Pejabat Pembuat Tehnis Kegiatan)
4. Ikram (Mantan Kadis Pekerjaan Umum)

Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan terhadap para Tersangka dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh hari) di Rutan Kelas II Ternate, sesuai ketentuan Pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP.

Bahwa kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Maluku Utara sebesar Rp.3.700.000.000,- (tiga milyar tujuh ratus juta rupiah), dan terdapat uang titipan sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagai pengganti kerugian negara yang diserahkan kepada Penuntut Umum saat penyerahan Tersangka dan berkas Perkara di lakukan, dalam waktu dekat berkas perkara beserta para Tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate guna memperoleh kepastian hukum.

“Penyerahan berkas perkara, Tersangka dan barang bukti dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menerapkan protokol kesehatan terhadap pencegahan Covid-19.” pungkas Penkum Kejati Maluku Utara.

( Jek/ Redaksi)

Komentar