Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL, – Dalam waktu dekat ini, pihak Kejaksaan tinggi Maluku Utara akan melaksanakan penyelidikan atas dugaan kasus korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) senilai Ratusan juta rupiah, yang telah di laporkan oleh Masyarakat desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Joronga, Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel).
Di ketahui, beberapa hari kemarin masyarakat desa Pulau Gala di wakili oleh beberapa aktifis mahasiswa telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi (DD) dan (ADD) ke kejaksaan tinggi Maluku Utara.
Atas temuan masyarakat yang sudah di laporkan Sebesar Rp823.809.000.00 (Delapan Ratus Dua Puluh Tiga Juta, Delapan Ratus Sembilan Ribu Rupiah), yang diduga di lakukan oleh kapala desa Pulau Gala berinisial (SB) dan Bendahara desanya berinsial (HH).
Berdasarkan pengaduan tersebut sehingga pihak Kejati Malut dalam waktu dekat ini, akan menindaklanjuti pengaduan yang sudah di terima.
Hal ini di sampaikan dengan tegas oleh Kepala Kejaksaan tinggi Maluku Utara melalui Bidang Inteljen Sadik SHR, Saat di konfirmasi via telepon seluler pada awak media ini, mengatakan pengaduan masyarakat desa Pulau Gala telah di disposisikan untuk penyelidikan oleh tim Kajati Malut untuk segera di tindak lanjuti.
“Kemungkinan besok sudah mulai di proses. Apabila pengaduan masyarakat sesuai fakta di lapangan. Maka akan di tingkatkan.” Kata Sadik, pada hari Selasa 24/8/2021.
(Kandi/ Redaksi)
Komentar