Kejati Malut Limpahkan Berkas Perkara Tipikor Ke Pengadilan Negeri Ternate

Berita Sidikkasus.co.id

MALUT – Siaran Pers Nomor : PR – /Kph.3/09/2021. Pelimpahan berkas Perkara Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Alat Simulasi untuk SMK Kemaritiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019.

Pada hari ini Selasa, 28 September 2021, Pukul 10:00 WIT, telah dilakukan Pelimpahan Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Nautika Kapal Penangkap Ikan dan Alat Simulasi untuk SMK Kemaritiman pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2019, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, atas nama Terdakwa;

1. IY selaku Pengguna Anggaran (PA)
2. ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
3. RZ selaku Ketua Pokja Pemilihan I.
4. IR selaku Penyedia Jasa (Kontraktor/Pelaksana Pekerjaan).

Bahwa para Terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Ayat 2 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP, Sub Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 2 Undang-Undang Nomor: 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor: 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP dan berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Maluku Utara, terdapat Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp.4.735.886.614,- (empat milyar tujuh ratus tiga puluh lima juta enam ratus empat belas ribu rupiah).

“Proses pelimpahan terhadap para terdakwa dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan dengan memperhatikan protokol kesehatan.” Sumber Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Malut Richard. S. S.H., M.H.

( Jek/ Redaksi)

Komentar