Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE, – HCW Maluku Utara, mengganggap bahwa di kubu Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku Utara (Malut) tidak ada inteljen. Sehingga tugas inteljen di kejaksaan tinggi Maluku Utara tidak ada fungsi.
Sebab Kejaksaan lebih mengharapkan hanya laporan masyarakat, terkait dengan dugaan kasus di maluku utara.” ungkap direktur HCW Rajak Idrus.
Katanya, Sebab apa yang di sampikan Kasipenkum Kejaksaan tinggi Maluku Utara Richard Sinaga, pada awak Media Senin kemarin.
Bahwa terkait dugaan kasus pengadaan bibit Udang Vaname senilai Rp 6,8 miliar pada Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Maluku Utara. ia berharap hanya ada laporan masyarakat.” kata jeck apa yang di sampikan kasipenkum. tidak seharusnya di sampikan karena itu tugas kejaksaan. Saya berharp kejaksaan jangan tunggu bola, tapi jemput bola.
Apa guna ada kasi intel, karena setau Saya kejaksaan punya SDM inteljen yang cukup banyak. kenapa tidak di fungsikan dan di turungkan ke lokasi karena di sana banyak dugaan kasus korupsi yang merugikan uang rakyat.
Karena Saya yakin kalau tim inteljen kejaksaan tinggi maluku utara bergerak dengan menggunakan metodo poldata / Polbacet. Pasti menemukam banyak kejanggalan di lapangan.
“Tapi jangan hanya menunggu laporan masayarakat seperti apa yang di sampaikan kasipenkum kejati malut itu, kami anggap tidak berfungsi apa apa.” kata Jeck
Untuk itu, HCW minta agar kepala kejaksaan tinggi Maluku Utara agar fungsikan jaringan inteljen di kubu adyaksa tersebut. Sehingga jangan terkesan menunggu bola muntah.
Sebab Maluku Utara ada dua hal yang menjadi perhatian serius yang sering terjadi. ada dugaan kasus yang sering HCW temukan di lapangan adalah dugaan kasus Suap dan dugaan kasus gratifikasi.
Kenapa kejaksaan tidak Fungsikan inteljen dan jaksa pengawasan untuk membongkar dugaan kasus seperti ini. bukan kah kejaksaan punya alat untuk mendeteksi semua ini.” tandasnya. Press release HCW Malut melalui pesan via aplikasi Wasthapp pada Media Sidikkasus.co.id, hari Selasa 10/8/2021.
( Jek/Redaksi)
Komentar