Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE | Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Dr. BUDI HARTAWAN PANJAITAN, S.H., M.H. beserta jajaran melaksanakan pers rillis tentang penanganan perkara dan pengamanan proyek strategis nasional yang menjadi perhatian masyarakat dengan rincian sebagai berikut:
1. Bidang Tindak Pidana Khusus.
Penanganan perkara dalam tahap Penyidikan diantaranya;
– Penyertaan modal pada PT. Alga Kastela Bahari Berkesan.
– Penyertaan Modal pada PT. BPRS Bahari Berkesan.
– Covid-19 pada Biro Kesra
– Pembangunan Masjid Halsel
– Pengelolaan Anggaran pada sekertariat Wakil Kepala Daerah tahun 2022.
– Pengadaan Kapal Nautika tahun 2022 pada Dinas Pendidikan dan Pengajaran Provinsi Maluku Utara.
2. Bidang Pidana Umum.
Penanganan perkara tindak pidana Pembunuhan yang terjadi diwilayah Halmahera Timur dengan tuntutan 18 tahun penjara dan diputus selama 20 tahun penjara.
3. Bidang Intelijen
Pengamanan Proyek Strategis Nasional sesuai Surat Perintah Jaksa Agung Muda Intelijen Nomor: PPS-134/D/Dpp.1/10/2023 tanggal 30 Oktober 2023, diantaranya:
– Paket Pekerjaan Penanganan Jalan Sil-Sowili dengan nilai kontrak Rp.56.000.000.000,-
– Paket Pekerjaan Penanganan Jalan Motorpool-Totodoku dengan nilai kontrak Rp.22.000.000.000,-
– Paket Pekerjaan Penanganan Jalan Bobong-Kramat dengan nilai kontrak Rp.24.207.000.000,-
– Paket Pekerjaan Penanganan Jalan Sayoang-Bori-Kaereu dengan nilai kontrak Rp.48.000.000.000,-
– Paket Pekerjaan Penanganan Jalan Simpang Weda-Sagea-Trans Kobe dengan nilai kontrak Rp.34.620.000.000,-
– Paket Pekerjaan Penanganan Jalan Todoli-Tikong I dengan nilai kontrak Rp.25.554.100.000,-
– Paket Pekerjaan Penanganan Jalan Todoli-Tikong II dengan nilai kontrak Rp.25.554.100.000,-
– Paket Pekerjaan Penanganan Jalan Braha-Tewe dengan nilai kontrak Rp.36.337.000.000,-. Rabu, 22/11/2023. ( Red)
Sumber” Penkum Kejati Maluku Utara.
Komentar