Berita sidikkasus.co.id
TANJAB BARAT – Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Barat (Kejari-Tanjab Barat) memusnahkan barang bukti dari perkara yang sudah Inkrach.
“Kita hari ini memusnahkan barang bukti dari kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap (red, Inkrach),” ujar Kajari Tanjab Barat Macello Bellah, Kamis (4/8/2022).
Kajari menyebutkan kasus ini semuanya terdiri dari 58 kasus. Dari 58 kasus itu 33 kasus Narkoba dan sisanya merupakan tindak pidana umum.
“Kasus ini ada kasus narkotika baik itu sabu, ekstasi dan ganja, kemudian kasus penganiayaan dan pencabulan,” ungkapnya.
Barang bukti narkotika yang dimusnahkan itu merupakan sempel untuk pembuktian di persidangan. Sedangkan barang bukti dalam jumlah besarnya sudah dimusnahkan Polda Jambi, BNNP Jambi, BNN Kabupaten, dan Polres dari asal perkaranya.
“Ada ganja, sabu dan ekstasi. Lokusnya semuanya di Tanjab Barat,” ujarnya.
Sementara itu, kasus tindak pidana umum yang memiliki barang bukti berupa senjata tajam (sajam) di patahkan.
“Ganja dan barang bukti lainnya yang bisa dibakar maka dimusnahkan dengan cara dibakar, sedangkan sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dicampur dengan cairan pembersih lantai.”tutup nya. (WR)
Komentar