Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Terindikasi temuan kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah PANWASLU Pulau Taliabu pada Tahun 2015 sebesar Rp 1.740.222.000,00.- ( Satu miliar lebih).
Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu Nazamudin.,SH, mengatakan bahwa, berdasarkan temuan BPK RI Perwakilan Provinsi Maluku Utara terkait Dana Hibah Tahun 2015, yang telah diserahkan kepada PANWASLU sebesar 1,7 Miliar lebih. Khususnya PANWASLU.
Sebelumnya adalah prodak Kepulauan Sula, kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu pada 2020 lalu, dan tahapan saat ini masih melakukan proses penyelidikan atau masih di Ldik.
“Kemudian kami melakukan perpanjangan surat perintah penyelidikan nomor 189 bulan November 2022.” Ungkapnya, pada media ini, di ruang kerja Kejari Pulau Taliabu. Rabu, 22/2/2023, sekira pukul 12.22 Wit siang tadi.
Ia menjelaskan lagi bahwa, temuan BPK RI perwakilan provinsi Maluku Utara tersebut adalah PANWASLU belum menyampaikan laporan Pertanggungjawaban penggunaan nya. Pada prinsipnya itu temuan BPK. Dan kami telah melakukan pemeriksaan terhadap sekertaris PANWASLU Pulau Taliabu berinsial AA pada tanggal 15 Pebruari 2023, kemarin. “Dari hasil pemeriksaan saudara, AA mengatakan laporan pertanggungjawaban ( LPJ) itu ada katanya.
“Menurut (AA) katanya LPJ pada saat itu, kami serahkan langsung ke BAWASLU Provinsi Maluku Utara sesuai aturan BAWASLU.” Ujar Nazamudin.,SH,
Ia menambahkan Kejari Pulau Taliabu tetap masih menunggu LPJ dari saudara AA tersebut supaya kami bisa mengambil sikap tegas. “Karena LPJ tersebut kata AA tidak bisa minta serta Merta katanya, harus melalui surat resmi. Sehingga Kejari keluarkan surat Nomor B/126/Q.2.19/FB.2.02/2023, tertanggal 8 Pebruari 2023, kemudian surat tersebut dengan tujuan untuk meminta LPJ terhadap Sekertaris PANWASLU saudara ( AA) dan surat itu telah diterima langsung oleh Amin Ata.
“Pada intinya saudara AA harus menyerahkan LPJ ke Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Untuk dilakukan proses penyelidikan jika ada kerugian negara.” tandasnya.
Selanjutnya, Kejari berkoordinasi dengan KPU Pulau Taliabu terkait hasil temuan BPK senilai 8,4 miliar tersebut ternyata Danah Hibah 2015 tersebut itu diserahkan langsung ke KPU Provinsi Maluku Utara. “Maka dari itu, Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu serahkan penanganan ke-Kejaksaan Tinggi ( Kejati) Provinsi Maluku Utara.” tutupnya. ( Jek/Redaksi)
Komentar