Kejari Pulau Taliabu Tetapkan Tersangka, 1 Orang PNS Lingkup Pemda & 2 Pelaksana Pekerjaan

Berita Sidikkasus.co.id

Maluku Utara, – Konferensi pers atau jumpa pers pada hari ini Senin 6 Desember 2021. Kepala Kejaksaan Negeri ( Kajari) Kabupaten Pulau Taliabu (π™°π™»π™΅πšπ™΄π™³ πšƒπ™°πš‚π™Έπ™Ί π™Ώπ™°π™»πš„π™»π™»πš„π™½π™Άπ™°π™½, πš‚.𝙷., 𝙼.𝙷), bersama Kasi Intel (πšˆπ™°πšˆπ™°π™½ 𝙰𝙻𝙡𝙸𝙰𝙽, πš‚.𝙷), dan Kasipidsus (𝙰𝙽𝙳𝙸 πšˆπ™°π™Ώπšπ™Έπš‰π™°π™», πš‚.𝙷).

Sampai hari ini, Umur Kejari Taliabu belum sampai 2 (dua) tahun, luar biasa bisa selesaikan kasus korupsi di Pulau Taliabu Maluku Utara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, πšˆπ™°πšˆπ™°π™½ 𝙰𝙻𝙡𝙸𝙰𝙽, πš‚.𝙷) telah menyampaikan perkembangan dugaan tindak pidana korupsi ( Tipikor) pada kegiatan pengadaan Belanja Modal Peralatan dan Mesin berupa Cold Chain dan Solar Cell, pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu tahun anggaran 2015 lalu.

Bahwa pada hari ini, tim penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu sudah menetapkan 3 ( Tiga) Orang Tersangka. yang pertama tersangka HA berdasarkan Surat perintah penyidikan nomor: print-227/Q.2.19/Fd.1/12/2021. Tanggal 6 desember 2021.

Dari ketiga tersangka tersebut berinsial HA, AT, dan AD, samua nomor surat perintah sama.

Untuk surat penetapan Tersangka masing-masing tersangka, untuk insial AT, nomor: print-228/Q.2.19/Fd.1/12/2021. Tanggal 6 desember 2021.

“Tersangka HA, nomor :print-229/Q.2.19/Fd.1/12/2021. Tanggal 6 desember 2021, dan Tersangka AD, dengan nomor: print-230/Q.2.19/Fd.1/12/2021. Tanggal 6 desember 2021.” Ungkap beliau didepan kantor Kejari Taliabu, Senin 6/12/2021, sekira pukul 10:28 Wit.

Lanjut Kasi Intel, adapun kasus posisi dari kegiatan tersebut bahwa pada 2015, Kasus posisinya adalah ada kegiatan pengadaan Cold Chain dan Solar Cell,

Yang kedua dalam proses pencairan pembayaran pengadaan Cold Chain dan Solar Cell itu, dimana dilakukan pencairan tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang seharusnya karena barang tersebut belum diterima dan dilakukan pengecekan.

Namun barang dalam proses pengiriman, anggarannya segera dicairkan.

“Sehingga pencairan ditandatangani oleh pihaknya dikarenakan barang tersebut belum diterima dan dilakukan pengecekan, namun karena barang dalam proses dan anggaran harus dicairkan karena mengingat waktu sudah akhir tahun.” ujarnya

Masih Kasi Intel, sehingga saudara AT ini selaku yang membuat tindakan untuk melakukan pembayaran barang tersebut.

Berdasarkan pemeriksaan dari tim kejaksaan Agung RI bersama tim ahli dilapangan, di temukan bahwa 1 (satu) Unit barang itu tidak sesuai dengan spesifikasi tehnis yang barangnya harus menggunakan tenaga Surya.

Operasi peralatan hanya digunakan tenaga PLN dengan sebesar 220 Volt.

Intinya dari keempat barang tersebut dari 3 barang tidak memenuhi spesifikasi tehnis.

Adapun peranan tersangka masing masing untuk tersangka AT, peranannya yaitu pertama, dimana untuk memerintahkan PPHP, PPK dan bendahara pengelola barang untuk memproses pencairan dan mendatangani administrasi pencairan, meskipun barang tersebut belum ada dan tersangka AT ini menyetujui permohonan pembayaran 100%.

Dimana barang tersebut belum datang juga, tersangka ini diduga telah menerima dan menikmati uang sejumlah Rp 10 juta dari hasil kegiatan tersebut.” Ungkapnya.

Tambah dia, Adapun peranan tersangka kedua Berinsial HA selaku pelaksana pekerjaan yang pertama, telah menghadiri pembuktian dokumen kualifikasi tanpa surat kuasa dari direktur utama, dalam hal ini direkturnya CV AERAMPA.

Dan memerintahkan saudara ASR untuk mengurus pencairan barang. Padahal barang tersebut belum datang.

Yang ketiga, menguasai dan mengelolah pencairan pengadaan Cold Chain dan Solar Cell sebesar Rp 640.250.000,00.- ( Enam ratus empat puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) dan tidak memenuhi kualiver sebagai penyedia.

Yang keempat Tersangka HA ini diduga menikmati uang pencairan pengadaan tersebut sebesar Rp 145 juta.

Sedangkan tersangka Ke tiga, dalam hal ini AD sekaku pelaksana pekerjaan juga, yang pertama tidak melakukan dokumen penawaran ke dalam LPSE serta melakukan pengambilan dokumen
Cold Chain dan Solar Cell, tidak berkapasitas sebagai penyidia dan tidak memilik surat kuasa dari direktur, bukan karyawan dari CV. AERAMPA selaku pelaksana kegiatan tersebut. diduga kuat menikmati uang sebesar Rp 165 juta dari kegiatan tersebut.

Jadi sementara tersangka masih tiga orang dulu yaitu 1 (Satu) Orang tersangka berstatus PNS dilingkup Pemda Taliabu dan 2 (dua) orang tersangka berstatus Wiraswasta serta kemungkinan ada tersangka lain, nanti menyusulnya.

“Adapun kasus korupsi tersebut diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 547.750.000,00.( Lima ratus empat tuju juta tuju ratus lima puluh ribu rupiah). Berdasarkan perhitungan BPK RI Perwakilan Maluku Utara.” Pungkas Yayan A.S.H.

( Jek/Redaksi)

Komentar