Kejari Pulau Taliabu Tahan 1 Orang Kades Losseng Sebagai Tersangka Atas Tipidkor DD dan ADD

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu melakukan press Release gelar perkara Penyampaian Penetapan Tersangka Terhadap Kepala Desa Losseng Saudara HLY karena berawal adanya laporan masyarakat atas dugaan tindak pidana Korupsi dalam pengelolaan DD dan ADD Tahun Anggaran 2020 sampai dengan 2021 di Desa Losseng, Kecamatan Taliabu Timur Selatan, Kabupaten Pulau Taliabu.

Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu keluarkan Surat Perintah Penyelidikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Maluku Utara, nomor : Print -117/Q.2.19/Fd.2/08/2022, tanggal 11 Agustus 2022.

“Kemudian, Surat penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, Nomor: Print- 145/Q.2.19/Fd.2/09/2022, tanggal 16 September 2022, Surat Nomor : B-873/Q.2.19/Fd.2/10/2022, tanggal 14 Oktober perihal Permohonan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara ( PKKN) kepada APIP ( Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu) dengan Nomor 780/367/ITDA-PT/XII/2022, tanggal 20 Desember 2022, perihal Penyampaian Laporan Hasil Audit PKKN Dana Desa dan Alokasi Dana Desa pada Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu, didapatkan kerugian negara Sebesar Rp. 755.441.505,- ( Tujuh Ratus Lima Puluh Lima Juta Empat Ratus Empat Puluh Satu Ribu Lima Ratus Lima Rupiah),” Ungkap Alfred Tasik Palullungan, S.H., M.H. dalam jumpa pers di ruang kantor Kejari Pulau Taliabu. Kamis, 29/12/2022, sore tadi.

Lanjut Kajari, Alfred mengatakan dalam surat panggilan I ( Pertama) Nomor: B-1082/Q.2.19/Fd.2./12/2022, tanggal 22 Desember 2022, kepada saksi Harnono La Yai, Untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari Senin, 26/12/2022, jam 10.00 WIT di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu, dalam hal ini, HLY, belum dapat hadir dengan alasan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Kemudian Kejari layangkan surat panggilan ke II ( Kedua), Nomor:B-1088/Q.2.19/Fd.2/12/2022, tanggal 26 Desember 2022, kepada saksi HLY, Untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari Kamis, 29/12/2022, jam 09.00 WIT di Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.

Bahwa untuk mengantisipasi Saudara HLY, tidak hadir, pada hari Rabu tanggal 28/12/2022, Tim penyidik telah melakukan ekspose dengan hasil, tim Sepakat menetapkan Tersangka Terhadap Sdr HLY, selaku Kepala Desa Losseng Kecamatan Taliabu Timur Selatan Kabupaten Pulau Taliabu yang disangkakan telah melanggar yakni :

Primer Pasal 2 ayat ( 1) Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu Nomor: TAP – 04/Q.2.19/Fd.2./12/2022, tanggal 28 Desember 2022, atas nama Tersangka.

Bahwa penyimpangan / pelanggaran perbuatan Tersangka HYL sebagai berikut;

1). Adanya penggunaan DD dan ADD oleh tersangka HYL untuk kepentingan diluar kegiatan sebagaimana diatur dalam APBDes Desa Losseng Tahun Anggaran 2020 dan 2021.

2). Diduga sebagian besar belanja barang dan jasa untuk keperluan pelaksanaan kegiatan di Desa Losseng tahun 2020 dan 2021, dilaksanakan sendiri dan digunakan untuk kepentingan pribadi Terhadap Tersangka HLY tanpa melibatkan aparatur/ perangkat Desa lainya.

3). Bukti – bukti penggunaan DD dan ADD yang dipertanggungjawabkan tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya.

“Sehubungan dengan penyidik khawatir Terhadap Tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak Pidana sebagaimana ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, maka kami penyidik berpendapat agar dilakukan penahanan di Rutan Resort Polres Pulau Taliabu terhadap tersangka untuk paling lama 20 ( Dua puluh hari).” pungkasnya.

Selain itu Kajari Pulau Taliabu juga menghimbau kepada seluruh Kepala Desa se- Pulau Taliabu agar berhati-hati dalam mengelola Dana Desa dan Alokasi Dana Desa. ( Jek/Redaksi)

Komentar