Kejari Pulau Taliabu Segera Keluar dari Bangunan Rumdis Itu Bukan Aset Anda, Masih di Lidik Unit Tipikor Polres Sula, Ini Kata DPC GPM

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu desak Bupati Alions Mus secepatnya keluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dari Rumah dinas Wakil bupati dan Rumah dinas Setda Kabupaten Pulau Taliabu Secepatnya.

“Sebab dari beberapa bangunan Rumdis tersebut sementara masih di Lidik oleh tim unit Tindak pidana korupsi ( Tipikor) Polres Kepulauan Sula Maluku Utara,” tegas Lisman

Anehnya, Kejari Pulau Taliabu Resmi menggunakan Rumah Dinas Wakil Bupati dan Rumah Dinas Setda sebagai Kantor Baru Kejari tanpa melalui proses HIBAH atas nama aset Pemerintah Daerah.

Selama dua tahun lebih mengontrak salah satu ruko milik warga setempat untuk dijadikan kantor Kejari Pulau Taliabu pada akhirnya terungkap bahwa pembayaran kontraknya dilakukan oleh kabak umum dan perlengkapan Setda Pulau Taliabu dimana nilai kontraknya sebesar 60 juta rupiah per tahun di tahun 2019 lalu dan “Kejari di bungkam oleh APBD”

“Kontrak kantor Kejari tersebut dibayarkan oleh Kabag umum dan perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu hanya Rp 50 juta saja karena Rp 10 juta nya kenakan Pajak,” ungkap Ketua DPC GPM Pulau Taliabu Lisman disapa bung Dex, pada media Sidikkasus.co.id, sesuai infestigasi yang kami dapatkan bebrapa hari lalu. hari Minggu 7 November 2021.

Lanjut bung Dex, Kejaksaan Negeri Sebagai Lembaga Hukum yang memiliki hubungan vertikal dengan pemerintah daerah, tidak semestinya dibiayai dan difasilitasi dengan aset daerah apalagi menggunakan APBD tanpa melalui mekanisme HIBAH, sebab Negara juga mengucurkan anggaran tersendiri kepada Kejari untuk biaya belanja termasuk sarana dan fasilitas di dalamnya!

Keberadaan Kajari sebagai institusi Negara dengan tugas pokok menegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi di daerah kemudian tidak akan berfungsi sebagai mana mestinya.

Sebab antara Kejari dan Pemerintah Daerah telah membangun hubungan kerjasama bisnis keuangan negara secara terang-terangan.

“Prilaku ini tentu tidak menggambarkan sebagaimana sikapnya Kejari yang harus bertindak profesional dan transparan terhadap publik demi menjaga marwah institusi,” tegas Ketua DPC GPM Pulau Taliabu.

Tambahnya, di sisi lain kita ketahui kebobrokan sistem pemerintahan daerah Pulau Taliabu bersamaan tindakannya dalam penyelewengan anggaran daerah menyebabkan mangkraknya banyak proyek infrastruktur yang telah melahirkan penderitaan masyarakat, tidak lain disebabkan oleh karena kesewenang-wenangan pemimpin dalam mengelola keuangan daerah dengan cara KORUPSI.

Pertanyaan kemudian adalah dimana posisi Kejari yang katanya berperan penting untuk menuntaskan dan mencegah tindak pidana korupsi yang terjadi pada wilayah hukumnya..?

Maka jawabannya adalah; Kejari berada di Rumah Dinas Wakil Bupati dan Rumah Dinas Setda Kabupaten Pulau Taliabu!

Atas nama DPC Gerakan Pemuda Marhaenis Kabupaten Pulau Taliabu menyatakan jelas adanya PERSENGKONGKOLAN sebagai bentuk kejahatan antar Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu.

“Sehingga benar bahwa konspirasi ini telah menciderai Marwah lembaga penegak hukum yang terhormat,” tukasnya.

Oleh sebab itu dengan tegas kami menyampaikan kepada Badan Pemeriksaan Keuangan BPK Perwakilan Maluku Utara untuk mengaudit laporan keuangan Kabag Umum dan Perlengkapan Kabupaten Pulau Taliabu dan juga meminta Kepada Bapak Burhanuddin selaku Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk secepatnya mencopot Kepala Kajari Pulau Taliabu.” Tegas Bung Dex.

( Jek/Redaksi)

Komentar