Kejari Pulau Taliabu Belum Lakukan Permintaan PKKN Ke BPKP Malut Atas Dugaan Korupsi Obat-obatan

Berita Sidikkasus.co.id

TERNATE, – Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Her Notoraharjo menyampaikan bahwa Perwakilan BPKP Provinsi Maluku Utara, tidak pernah melakukan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) atas Dugaan Korupsi Pengadaan Obat-Obatan pada Dinkes Kabupaten Pulau Taliabu.

BPKP selama ini tidak menangani kasus kerugian keuangan negara dari dugaan korupsi pengadaan obat obatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu.

Kami tidak tahu badan mana yang menanganinya yang jelas perwakilan BPKP provinsi maluku utara tidak menangani kasus tersebut dan tidak melakukan audit atau penghitungan kerugian keuangan negara terkait dugaan korupsi pengadaan obat-obatan pada dinkes kabupaten pulau taliabu.” kata Koordinator Pengawasan Bidang Investigasi Her Notoraharjo saat media Sidikkasus.co.id, melakukan konfirmasi via pesan Watshapp, terkait hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara ( PKKN) atas dugaan korupsi pengadaan obat-obatan pada Dinkes Kabupaten Pulau Taliabu. Selasa 14 Juni 2022, sekira pukul 11.05 Wit, Siang tadi.

Ia, menambahkan bahwa BPKP sudah koordinasikan dengan Kejari Taliabu, bahwa benar Kejari Taliabu sedang menangani kasus pengadaan obat- obatan tersebut. Perkembangan kasus masih di tahap penyidikan oleh Kejari Taliabu dan belum ada permintaan Penghitungan Kerugian Negara ke BPKP Provinsi Maluku Utara.” tutupnya.

Kasus ini, Sebelumnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu, Maluku Utara, mengumumkan terdapat tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau money laundering, pada pengembangan dugaan kasus yang berasal dari proyek Puskesmas Sahu-Tikong dan pengadaan obat-obatan.

Parahnya dari kasus ini adalah, dua proyek berbeda dengan pelaksana yang sama, sejak tahun 2016 silam. Sehingga menjadi prioritas penanganan perkara oleh pihak Kejari Taliabu.

Hal tersebut sebagaimana dikemukakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taliabu, Agustinus Herimulyanto, dalam jumpa pers, Kamis (22/7/2021)lalu.

Kejari Taliabu juga berhasil meningkatkan level untuk kasus pengadaan obat-obatan dari penyelidikan ke penyidikan, tertanggal 21 Juli 2021.

Kasus pengadaan obat-obatan ini, dengan temuan sebesar Rp1,3 milyar dari nilai anggaran kontrak sejumlah Rp4,9 milyar.

Tak hanya itu, kejari juga menemukan adanya keterlambatan pengelolaan obat-obatan berjumlah Rp259 juta.

Berdasarkan informasi dari BPKAD Taliabu, telah adanya pengembalian pengadaan obat-obatan sebanyak 2 kali, tertanggal 21 Juni 2021.

“Pengembalian yang pertama itu Rp500juta dan Rp200juta sehingga totalnya sebesar Rp700juta,” ujar pucuk pimpinan Kejari Taliabu itu.

Efek Positif Penanganan 2 Perkara tersebut. Kajari Taliabu, Agustinus menyampaikan, ada efek positif dari penanganan perkara yang dimaksud.

Faktanya, pihak terkait selama Juni 2021, tercatat melakukan pengembalian 2 kali untuk kasus dugaan tindak pidana korupsi obat-obatan.

“Hal tersebut merupakan manfaat dari proses hukum yang berjalan selama tahap penyelidikan dan penyidikan oleh pihak Kajari Taliabu. Dan proyek Puskesmas Sahu-Tikong dan kasus pengadaan obat-obatan, dengan menggunakan salah satu perusahaan yakni PT. WRK.” tutupnya.

( Jek/Redaksi)

Komentar