Kejari Pulang Pisau Tetapkan Sekretaris KPU Sebagai Tersangka Dugaan Tipikor Pengadaan APD Pada Pilgub Kalteng 2020.

Berita sidikkasus.co.id

PULANG PISAU – Penyidik Kejaksaan Negeri Pulang Pisau resmi menetapkan tersangka inisial US atas kasus dugaan tindak pidana korupsi Pengadaan Perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada Pemilihan Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pulang Pisau.Rabu (05/07/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Pulang Pisau Saat dikonfirmasi Media ini membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Sekretaris KPU Pulang Pisau sebagai tersangka.

“Benar Sdr. US selaku Sekretaris KPU Pulang Pisau merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen dalam Pengadaan Perlengkapan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 pada Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Tengah Tahun 2020 di KPU Kabupaten Pulang Pisau hari ini telah ditetapkan sebagai Tersangka” Ujar Kajari.

“Setelah Tim Penyidik yang dipimpin Kasi Pidsus Achmad Riduan memperoleh dua alat bukti ditambah dengan hasil audit kerugian negara dari Inspektorat Kab. Pulang Pisau, Selanjutnya untuk keperluan proses penyidikan, maka perlu dilakukan penahanan untuk 20 hari kedepan”, tambahnya.

Dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau menemukan adanya perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam kegiatan pengadaan APD yang bersumber dari dana hibah APBN kepada Pemkab Pulang Pisau yang kemudian digunakan KPU dalam rangka penyelenggaraan Pilgub dan Wagub Kalteng tahun 2020.

Kemudian tim penyidik juga berkolaborasi dengan Inspektorat Pulang Pisau untuk melakukan Perhitungan Kerugian Negara dan didapatkan hasil audit yakni senilai Rp.241.097.818,.

Tersangka US memenuhi panggilan Penyidik di Kantor Kejaksaan Negeri Pulang Pisau untuk menjalani pemeriksaan pada hari Rabu, 05 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 WIB. Setelah dilakukan pemeriksaan selanjutnya Tim Penyidik Kejari Pulang Pisau.

Menetapkan US sebagai Tersangka dengan sangkaan melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang- undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Selanjutnya sekitar pukul 17.00 WIB, Jaksa Penyidik membawa Tersangka US ke Rutan Kelas IIB Kapuas untuk dilakukan penahanan yang sebelumnya terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Medis Dinas Kesehatan Pulang Pisau.

Penahanan tersebut dilakukan untuk memudahkan proses hukum selanjutnya, berupa pemberkasan maupun tindakan penyidikan lainnya.

( RD/ ril )

Komentar