Kejari Madina Panggil Kepala Sekolah MAN 1 Kabupaten Mandailing Natal

Berita sidikkasus.co.id

Mandailing Natal – DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal Mendapat Informasi tentang Pemanggilan Kepala dan Bendahara Sekolah MAN 1 Kabupaten Mandailing Natal pada hari Senin tanggal 22 April tahun 2024 .

Akan tetapi sampai saat ini belum ada hasil tentang Pemeriksaan kepada dua Oknum yaitu Kepala Sekolah dan Bendahara yang di Duga telah melakukan tindak Pidana Korupsi tentang Pungutan liar kepada siswa / siswi tahun ajaran 2022 – 2023 di lingkungan Madrasah Aliyah Negeri Kabupaten Mandailing Natal dimana Pemanggilan Pemeriksaan tersebut Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus di Perintahkan supaya membawa Laporan Pertanggung jawaban Realisasi Anggaran Dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) Tahun Anggaran 2022 – 2023 .

Selanjutnya DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal telah membuat surat klarifikasi tentang Tindak Pidana Pungutan Liar dan Tindak Pindana Penyelewengan Anggaran Dana Biaya Operasional Sekolah ( BOS ) Tahun Anggaran 2022 – 2023 yang di Duga dilakukan oleh Kepala Sekolah dan Bendahara Sekolah Pada Tanggal 04 September 2024 Namun setelah Klarifikasi Kepala Sekolah Belum memberikan Jawaban yang tepat.

Dalam hal ini DPD LSM TAMPERAK Kabupaten Mandailing Natal akan segera Mempertanyakan Kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal tentang Surat Undangan dalam hal Pemeriksaan Pada Bulan April yang lalu melalui kepala Seksi Tindak Pindana Khusus di Kejaksaan Negeri Kabupaten Mandailing Natal.

Sekaligus membuat laporan Pengaduan ke kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Karena kami Duga ada Permainan kenapa selambat itu Penanganan Kasus tersebut . ..Bersambung….

 

Komentar