Kejari Kota Malang Menangkap Oenjualan Aset Pemkot Kota Malang Candra Heri Putra

Berita sidikkasus.co.id

MALANG – Kejari (Kejaksaan Negeri) kota Malang menahan tersangka penjualan Aset Pemkot kota Malang yaitu Candra Heri Putra.

Tersangka penjualan Aset yang berada di Jalan Brigjend Slamet Riadi kelurahan Oro-oro Dowo kecamatan Lowok waru kota Malang telah di tahan semenjak Desember 2019. Sekarang menjadi tahanan dan menjadi tambahan masa tahanan i tinya sudah lebih dari 20 hari “jelas Ujung Sipriadi Kasi Pidsus Kejari Malang 10 januari 2020.

Fia juga menambahkan bahwa kejari kota Malang sedang melakukan pemberkasan. Apabila sudah selesai berkasnya akan di serahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor ) Surabaya juga segera di tindak lanjuti.

Kalau tahap satu selai, tahap dua, dan tahap tiga selesai maka langsung kami akan kami limpahkan “jelasnya pula.

Berdasarkan fakta di persidangan Candra bersama Leonardo Weibosono Soegio, diDUGA memalsukan sertifikat tanah di Oro-Oro Dowo milik Pemkot kota Malang.

Candra perannya terungkap pengadilan Tipikor Surabaya.

Candra di sebut telah memberi uang Rp.400jt kepada Leonardo untuk tambahan modal pembelian tanah dan pembangunan di Oro-oro dowo.

Tersanka Pidsus Aset Pemkot Malang di Oro-oro Dowo ini yang berpotensi bertambah “kata ujang Supriadi.

Sejauh ini dua orang yang telah di fonis bersalah yaitu Leonardo dan Notaris bersama Natalia Christina dan sementara satu orang adalah pegawai Negeri bertugas di BPN yakni Nanang Rofii masih tahap pembeekasan.

“Mungkin ini adalah tambahan kami masihmelihat perkara persidangan “katanya.

Kasus ini bermula dati laporan Mariaporbowati yang mengaku di tipu oleh Leonardo saat beryransaksi tanah di jalan Brigjend Slamet Riadi kelurahan Oro-oro Dowo. Maria menemukan atas ketidak benarnya sertifikat tanah yang ber nomor 16066, yang ternyata juga adalah milik negara.

Dari situlah terbongkarnya aksi Leonardo dan teman temannya mengonfersi Aset Negara atau Pemkot Malang.

Konfersi surat tanah palsu ini terbitlah sertifikat atau SHM nomor 1603 yang kemudian di pecah menjadi beberapa SHM lagi. Salah satu SHM yang terbit adalah milik Candra dengan nomor 1606 yang di beli Candra “pungkas maria. (Andi)

Komentar