ANDOOLO – JKN. Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel)Sulawesi Tenggara (Sultra) menerima penyerahan tersangka Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana kegiatan sewa alat berat jenis excavator dan
dump truck, pada Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Konsel tahun anggaran 2013. Rabu,
14/8/2019
Kepala Kejari Konsel, Agus Suroto SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Enjang Slamet SH menjelaskan bahwa, penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilakukan oleh Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sultra, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Konawe Selatan.
“Tersangkanya dari pihak swasta atas nama, Dodo
Zakaria SH selaku Direktur PT Dwicipta Indo Maju
dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana kegiatan sewa alat berat jenis excavator dan dump truck pada Perusahaan Daerah Kabupaten Konawe Selatan TA. 2013,” jelas Enjang.
Tersangka Dodo Zakaria SH, sambung Enjang,disangka melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah ditambah dan diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55
Ayat (1) Ke-1 KUHP.Subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55
Ayat (1) KUHP.
“Tersangka Dodo Zakaria SH saat ini akan dilakukan
penahanan oleh Jaksa Penuntut Umum selama 20
hari kedepan di Rutan Kendari,” pungkasnya.(En)
Komentar