Berita Sidikkasus.co.id
JEMBRANA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana menerima piagam penghargaan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Berokrasi (Menpan RB) atas prestasinya sebagai unit kerja pelayanan berpredikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) di Jakarta, Senin (20/12/2021).
Penghargaan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Berokrasi kepada instansi pemerintah Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana yang berhasil mewujudkan zona integritas wilayah bebas dari korupsi, (WBK), hal tersebut, dirancang untuk membuat agen perubahan yang mampu menjadi contoh untuk memberantas segala jenis bentuk korupsi.
Untuk zona integritas adalah predikat yang diberikan kepada instansi pemerintah, pimpinan dan jajarannya mempunyai kometmen untuk mewujudkan WBK/WBBM melalui reformasi birokrasi, khususnya dalam hal pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan prima kepada publik/masyarakat.
“Kami Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana mengucapkan banyak terimakasih kepada pimpinan di lingkungan Kejaksaan RI, tim penilaian WBK/WBBM tahun 2021, Kemenpan RB dan masyarakat Kabupaten Jembrana yang telah mempercayai Kejaksaan Negeri Jembrana, sehingga dapat menyandang predikat Zona Integritas WBK,” ujar Kajari Jembrana Triono Rahyudi.
Lebih lanjut, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jembrana Triono Rahyudi S.H., M.H., saat di temui awak media Pewarta Indonesia mengatakan bahwa semua ini, berkat kerja keras kita bersama dan doa seluruh staf dan jajaran Kejaksaan Negeri Jembrana, tahun 2021 ini, Kejaksaan Negeri Jembrana berhasil meraih penghargaan sebagai unit kerja pelayanan berpredikat wilayah bebas dari korupsi (WBK) dari Kemenpan RB.
“Semoga Kejari Jembrana bisa mempertahankan predikat WBK dan mampu meningkatkan kualitas pelayanan yang prima kepada masyarakat untuk meraih predikat wilayah bersih berokrasi bersih melayani (WBBM),” ucap Kajari Triono Rahyudi.
Sementara itu, Kepala Seksi Inteljen (Kasi Intel) Kejari Jembrana Wuryanto saat ditemui awak media Pewarta Indonesia mengatakan bahwa, seiring berjalannya waktu, dengan pencapaian yang maksimal, berdasarkan Permen PAN RB No. 52 tahun 2014, tentang pedoman pembangunan zona integritas menuju WBK dan WBBM di lingkungan instansi pemerintah, tahapan yang dilakukan selama proses pembangunan zona integritas adalah pencanangan zona integritas, pembangunan zona integritas, pengusulan, review oleh tim penilai nasional, sampai penetapan predikat WBK/WBBM.
“Dengan pencanangan zona integritas menuju WBBM 2022, dengan program yang dijalankan akan ditingkatkan lagi, saat pencanganan zona integritas kita menandatangani fakta integritas dan apel pencanangan serta Penandatanganan fakta Integritas dilakukan oleh seluruh atau sebagian besar pegawai, sedangkan apel pencanangan akan dilakukan pernyataan komitmen bahwa siap membangun zona integritas,” ujar Kasi Intel Wuryanto.
“Saat ini Kejari terus melakukan inovasi dengan memperbaharui sistem program, untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat untuk mencapai predikat WBBM, yang merupakan salah satu program nya, juga terkait isu yang actual, seperti narkoba dan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga), serta tindakan pidana lainnya,” ucap Kasi Intel Wuryanto. (A.Muhtarom)
Komentar