Kejari Jember Tetapkan Kades Mundurejo tersangka dugaan kasus korupsi DD dan ADD Tahun 2020-2021

Kajari Jember I Wayan Sucitrawan SH MH didampingi Kepala Seksi (kasie) Intel Soemarno SH MH di kantor Kejaksaan Negeri Jember (foto istimewa)

Berita: Sidikkasus.co.id

JEMBER – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menetapkan inisial ES Kepala Desa (Kades) Mundurejo, Kecamatan Umbulsari menjadi tersangka dugaan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2020-2021.

Hal tersebut disampaikan langsung Kajari Jember I Wayan Sucitrawan SH MH didampingi Kepala Seksi (kasie) Intel Soemarno SH MH kepada awak media di ruang media center, Selasa, (11/7/2023).

Kajari menyampaikan ES diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan modus mengklaim proyek pavingisasi yang sudah ada. Proyek pavingisasi itu adalah proyek yang didanai oleh mantan Kades Mundurejo.

“Kita sudah memeriksa 15 saksi dan 2 orang ahli yakni ahli pidana dan perhitungan kerugian. Dari hasil penyidikan tersebut oleh tim, ES ditetapkan menjadi tersangka,” ucap Kajari Jember.

Dalam konstruksi hukum yang menjerat ES, proyek pavingisasi di Dusun Temurejo Desa Mundurejo yang dibangun secara pribadi oleh mantan kades pada tahun 2019 diklaim sebagai proyek Desa Mundurejo Tahun Anggaran 2020-2021.

Menurut dia, Kades ES merekayasa seolah-olah proyek pavingisasi itu adalah proyek yang didanai oleh DD dan ADD. Kades ES menyuruh perangkat desa membuat dokumen-dokumen fiktif.

Jalan paving yang dibangun oleh mantan kades Mundurejo panjangnya 520 meter dan lebar 3,5 meter. Tetapi oleh ES dimasukkan dalam anggaran pendapatan dan belanja desa tahun 2020-2021 dengan spesifikasi panjang 300 meter dan lebar 3.20 meter dengan total anggaran Rp275.743.210.

Dana sebesar itu telah dicairkan seluruhnya. Dan sebagian diserahkan kepada saksi inisial G (penjual paving) sebesar Rp96.700.000.

Sedangkan sisa pencairan dikuasai secara pribadi oleh ES. Kejari Jember akan menuntut pertanggungjawaban ES di muka Hakim dengan jeratan pasal 2 ayat 1, pasal 3 juncto pasal 8, dan pasal 18 UU RI no. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah UU RI no. 20 Tahun 2021 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun atau maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Menurut Kajari ada kemungkinan tersangka lain dalam kasus tersebut.

Tim Kejari masih mengembangkan kasus dugaan korupsi ini yang mencoreng citra kades Jember.

I Wayan prihatin, kasus korupsi DD dan ADD kembali terulang di Jember. Padahal Kejaksaan Jember secara rutin menggelar program Jogo Desa ke desa-desa.

Atas pertimbangan hukum Kejari menahan ES selama 20 hari ke depan sampai tanggal 31 Juli 2023.

Publisher: Herman

Komentar