Kejari Halsel Tahan Tersangka YN Kades Yaba Atas Dugaan Korupsi tahun 2017 di Lapas Kelas III Labuha

Berita Sidikkasus.co.id

LABUHA, – Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan pada hari Rabu 15 September 2021, menahan salah satu Kepala Desa di Kabupaten Halmahera Selatan terkait dengan dugaan Tindak Pidana Korupsi di Desa Yaba, Kecamatan Bacan Barat Utara, Kabupaten Halmahera Selatan.

Kajari Halsel Fajar Haryowimbuko, SH, MH melalui Kasi Intelijen Fardana Kusumah, SH, CHFI menjelaskan bahwa pada hari ini Kejari Halsel menahan tersangka YN Kepala Desa Yaba tahun 2017 di Lapas Kelas III Labuha, dalam waktu dekat akan di Limpahkan ke Pengadilan Tipikor Ternate.

Selanjutnya Kasi Pidsus Eko Wahyudi, SH menjelaskan bahwa tersangka akan didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Jo pasal 18 ayat (1) huruf a, b, ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan acaman pidana 20 tahun.

Seperti yang diketahui Kepala Desa Yaba yaitu Tersangka YN merupakan hasil Penyidikan oleh Penyidik Polres Halsel, berdasarkan hasil perhitungan kerugian negara oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Halmahera Selatan Tersangka YN telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.352.500.000,00. Media Sidikkasus.co.id, melaui tulisan di akun Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan. pada hari Rabu 15/9/2021, sekira 9 menit lalu.

(Jek/Redaksi)

Komentar