Kejari Dan Inspektorat Rohil Sosialisasi Penyuluhan Hukum Tentang Dana, DD Di Palika

Berita Sidikkasus.co.id.

ROHIL – Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan hilir  di wakili  Kasi Barang bukti Kejari Rohil  Antonius haro, SH  di dampingi Inspektorat Kabupaten Rokan hilir  Wahyu Rahmadani.S,IP M,SI.

Menggelar Sosialisasi penyuluhan dan penerangan hukum terkait penggunaan dana kepenghuluan atau dana  desa yang melibatkan di tujuh desa di kecamatan palika,  di antara nya desa   Panipahan, desa Panipahan darat, desa Panipahan laut, desa Teluk Pulai, Desa Pasir , desa Sungai daun, dan juga desa pulau jemur.

Dan Juga Serta di ikuti puluhan Masarakat dan perangkat desa se Kecamatan palika dan di hadiri masing masing Datuk penghulu atau kepala desa Seperti nya Agus Salim, Saidirman, Edi Syahrial, A.mk Sofyar, S,pd Jamil, Sag  Sudirman, Penghulu Teluk Pulai yang saat ini di wakili Sekdes kepenghuluan Darman.

Dan juga Tampak di ikuti Bhabinkamtibmas Dari Sektor Polsek Panipahan Bripka Fajar Nasution

“Dan acara di selenggara kan di Aula Kantor Camat palika jalan lingkar bundaran  kepenghuluan Panipahan darat kecamatan pasir limau kapas Kabupaten rokan hilir Riau,  Sabtu (21/12/2019) Sekira Pukul 14.30 wib Waktu indonesia Bagaian barat,  yang juga diikuti  datuk Penghulu dan Perangkat desa nya, juga Serta Masyarakat Sekecamatan  Palika  dengan Tema memberikan  penerangan hukum terkait penggunaan dana kepenghuluan atau dana desa.

Anto Nius Haro,SH Selaku Kasi Barang Bukti Kejari Rohil  mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan pelanggaran penggunaan dan kepenghuluan atau dana desa dengan memberikan pemahaman agar para Datuk Penghulu Atau kepala desa dan perangkatnya memahami sangksi hukum jika melakukan penyalahgunaan dana desa.

penghulu atau Kepala Desa bertanggung jawab atas penggunaan dana desa, untuk itu harus hati-hati dalam pengelolaannya agar tidak terjerat hukum,” katanya Saat Memberikan Pemahaman di Sela Sela Tamu undangan Yang Hadir.

Peruntukkan dana desa bersumber dari APBN yang ditransfer melalui APBD kabupaten/kota yaitu digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan Insifratruktur dan pemberdayaan masyarakat desa.
Dan juga Harus Melibat Kan masyarakat baik dalam pekerjaan mau pun dalam pengawasan.

Prioritas penggunaan dana desa wajib di ketahui  masyarakat desa  yang dapat diakses masyarakat banyak. “Karena masyarakat juga berhak menjalankan fungsi pengawasan penggunaan dana desa,” kata Antonius Haro, SH saat Memberikan Sambutan nya.

Selanjut nya di hari yang sama dan juga waktu yang sama,  dan ruangan yang berbeda dengan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Rokan hilir menggelar Sosialisasi Forum Kewaspadaan Dini di kalangan Masyarakat juga di gelar di Aula kantor camat palika.
Dan acara secara Resmi di buka oleh camat palika Idris Setelah Selesai Menyanyikan lagu kebangsaan.

Juga Di ikuti oleh Babinsa Pulau Jemur Serma Suwarman dan juga tokoh masyarakat H,heri dan H,boymin Juga dari tokoh masyarakat batak A,Siregar dan ketua Tim penggerak PKK Palika Ani Idris. Di akhir acara di lakukan photo bersama untuk bisa di abadikan. (MM)

Komentar