Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Akhirnya Menahan Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga Melakukan Penyelewengan Dana APBD TA 2019

 

Berita Sidikkasus.co.id

Jakarta – Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, akhirnya menahan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melakukan penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2019 dan juga infak Masjid Raya Prov. Sumatra Barat.

Tersangka berinisial YR, yang menjabat sebagai bendahara Biro Bina Mental dan Kesra Setda Prov. Sumbar, resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, Amran didampingi Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, M.Fatria, mengatakan, kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat dan kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikkan lebih mendalam.

Semasa menjabat, tersangka menggelapkan uang, untuk kepentingan pribadi pada tahun 2013-2019 sebesar Rp892.684.783. uang pada Unit Pengumpul Zakat (UPZ) tuah sakato Prov. Sumbar tahun 2018 sebesar Rp 375 jt. Uang APBD berupa persedian, pada biro bidang mental kesra sebesar Rp718.370.000, dan uang sisa dana peringatan hari raya besar Islam / PHBI tahun 2018 Rp92.207.749, termasuk infak dan anak yatim.”

# Kejaksaan RI #Jaksa Profesional #Jaksa Sahabat Masyarakat.

(*)

Komentar