Kejaksaan RI Mendapat Promosi Berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI

Berita Sidikkasus.co.id

Jaksa Agung RI, Burhanuddin melantik dan mengambil sumpah jabatan kepada para pejabat eselon II #KejaksaanRI yang mendapat promosi berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor : 372/A/JA/12/2019 tanggal 16 Desember 2019 bertempat di Sasana Baharuddin Lopa, Gedung Utama Kejaksaan Agung RI, Jumat (27/12/2019).

Pejabat yang memperoleh promosi diantaranya, Sesejampidum, Sesjam Pidsus, Sesjambin, Sesjamwas, Direktur Ipolhankam pada Jamintel, Direktur TP.Terorisme & Lintas Negara pada Jampidum, Direktur Penyidikan pada Jampidsus, Direktur Penuntutan pada Jampidsus, Direktur Upaya Hukum Luar Biasa Eksekusi&Eksaminasi pada Jampidsus, Direktur Teknologi dan Informasi pada Jamintel, Direktur Pertimbangan Hukum pada Jamdatun, Inspektur Keuangan pada Jambin, Inspektur II pada Jamwas, Inspektur I pada Jamwas, Inspektur IV pada Jamwas, Kajati Kalimantan Barat, Kajati NTB, Kajati Jateng, Kajati Sumbar, Kajati Jabar, Kajati Kepri, Kajati jambi, Kajati Maluku Utara, Kajati Babel, Kajati Sumut, Kajati DKI, Kajati Sulteng, Kajati Riau, Kajati Kalteng,Kapuspenkum pada Jamintel, Kapus Penelitian dan Pengembangan pada Jambin, Karo Umum pada Jambin, Karo Keuangan pada Jambin, Kapus Data Statistik Kriminal dan Teknologi pada Jambin, Kapusdiklat Mapim pada Badan Diklat Kejaksaan RI.

Jaksa Agung RI, Burhanuddin berpesan kpd para pejabat yang dilantik agar, kesatu : Lakukan identifikasi, analisa, dan formulasikan solusi untuk menyelelesaikan berbagai permasalahan hukum di daerah atau di tempat penugasan baru masing-masing, guna akselerasi pelaksanaan tugas;

Kedua : Wujudkan penegakan hukum dengan tidak hanya berpijak pada aturan hukum positif, tetapi dalam hal tertentu perlu juga mempertimbangkan nilai-nilai keadilan yang berkembang di tengah masyarakat dengan memperhatikan tatanan dan kearifan lokal;

Ketiga : Ciptakan penegakan hukum yang memastikan terciptanya kepastian dan suasana kondusif bagi para pelaku usaha untuk menjalankan bisnis dan investasinya, sehingga dapat berkorelasi secara positif dalam mewujudkan pertumbuhan ekonomi nasional;

Ke-empat : Representasikan seluruh jajaran sebagai penegak hukum yang mampu sejalan dan selaras dengan visi dan komitmen pemerintah untuk mewujudkan “Indonesia Maju” dalam penegakan hukum yang berkualitas dan mampu mendukung terciptanya keberhasilan pelaksanaan pembangunan nasional di segala bidang, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan rakyat;

Kelima : Tingkatkan kewaspadaan dan rasa tanggung jawab memiliki dengan terus melakukan pengawasan melekat di lingkungan jajaran masing-masing, sehingga berbagai bentuk penyimpangan dapat diatasi dan dicegah. Terlebih pemantauan kepada setiap personil dari paham radikalisme dan ujaran kebencian, yang seringkali terpapar atau diunggah melalui media sosial yang dimiliki.

Ke-enam : Berikan kontribusi positif secara konsisten dan berkesinambungan dalam pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM), sebagai bagian dari upaya mempercepat terciptanya reformasi birokrasi sebagaimana yang ingin kita wujudkan bersama;

Ketujuh : Tumbuhkan dan pelihara soliditas dan kebersamaan dalam ikatan “Jaksa itu adalah satu dan tidak dapat dipisah- pisahkan (een en ondelbaar)”. Jauhi sikap egosektoral, perkuat sinergitas dan koordinasi yang utuh antar masing- masing bidang, guna optimalisasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewenangan;

Bahwa menjadi pimpinan tidak sekedar memimpin di belakang meja namun harus turun ke bawah untuk melihat situasi dan kondisi riil staf yang bekerja di lapangan. Oleh karena saudara-saudara sebagai pimpinan turut bertanggung jawab atas perbuatan atau perilaku menyimpang yang dilakukan staf/jajarannya secara berjenjang 2 (dua) tingkat ke bawah.

Agar para pejabat yang dilantik melakukan dan melaksanakan 7 (tujuh) poin penekanan tugas tersebut agar #KejaksaanRI menjadi instansi yang dibutuhkan dan dipercaya masyarakat.

Khusus para Kajati yang wilayah hukumnya akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di Tahun 2020, agar senantiasa mengawal dan menjaga proses pilkada pada setiap tahapannya, melalui upaya penegakan hukum yang tidak memihak, tidak diskriminatif, serta bebas dari anasir dan muatan yang didasari pada kepentingan pribadi maupun golongan tertentu.

Upayakan penegakan hukum yang dapat memfasilitasi hadirnya hak-hak politik masyarakat, terlebih dapat dipercaya untuk menjamin kredibilitas keseluruhan proses Pilkada. (*)

Komentar