Kejaksaan Negeri Situbondo Diberi Kado Pra Peradilan Kasus KDRT..!!!

Berita Sidikkasus.co.id

Situbondo – kasus kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sejak tahun 2019 yang dialami inisial ( SL ) asal Jl. AA.Gde Ngurah No.48 E Cakranegara RT 01 /RW 120 Kelurahan Cakranegara Timur Kecamatan  Cakranegara Kota Mataram  sampai sekarang di tahun 2020 belum ada titik temu kepastian secara hukum dari kejaksaan Negeri Situbondo. Kamis ,1 Oktober 2020

Dimana kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang di alami inisial (SL) yang berdomisili bertempat tinggal bersama sang suami Jimmy Kp.Kotakan Utara RT 02 RW 01 Desa Kotakan Kabupaten Situbondo sampai saat ini masih ngambang karna proses demi proses pun sudah terpenuhi dari pihak kanit PPA Polres Situbondo namun pihak kejaksaan ada unsur yang harus dipenuhi oleh tim penyidik PPA.

Dari kasus KDRT yang dialami SL P19 yang bolak balolik 3 kali sehingga tim pengacara dari SL ( Ilham SH.Cs ) memberikan Hadia Pra pradilan.

Menurut keterangan pengacara Ilham.Cs mengatakan kasus KDRT yang dialami SL dipicu karna adanya sang istri menagih janji bulan madu sebuah hadia pernikahan yaitu halimun.namun sang suami hanya janji janji terus tidak menepati janji. akhirnya suami melakukan hadian Kekerarasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

Lanjut Ilham Cs klaien kami SL terjadi kekerasan pada tanggal 29 januari 19 dan laporan Ke SPKT Kapolres situbondo tanggal 06 maret 2019 dengan dasar visum dari rumah sakit umum Abdoer Rahem situbondo dan foto foto luka lebam di sekitar tubuh SL. Pelimpahan kasus yang diterima kejaksaan Negeri Situbondo sudah bolak balok 3 kali P19 selalu ditolak dengan alasan tidak memenuhi unsur untuk disidangkan.jelas ada apa dengan kasus klaien kami di pengadilan sehingga dengan P19 yang tak kunjung ada kejaksaan kami sudah mengirim surak ke Mahkama Agung, kajati dan komjak dan kami mengajukan Pra Pradilan ucap Ilham Cs

Sementara saat dikomfirmasi Kejaksaan Negeri Situbondo Kajari Nur Slamet SH melalui Kasi Pidum Handoko alfiatoro mengatakan kalau pihak pengacara dari SL mau pra pradilan ya kami dari kejaksaan menghormati dan menghargai mungkin saja kurang puas.kami juga sudah berupaya meminta P19 di penuhi oleh penyidik kanit PPA  Polres Situbondo agar bisa diproses di pengadilan bukan kami bermain main dengan kasus KDRT. Ucap Handoko

(Amin)

Komentar