Kejaksaan Negeri Sambas Menetapkan ” H ” Mantan Kepala Desa Tebuah Elok Sebagai Tersangka Kasus Korupsi Dana Desa 600 Juta
- account_circle Redaksi
- calendar_month Sab, 24 Jan 2026

Berita sidikkasus.co.id
SAMBAS – Kejaksaan negeri ( Kajari ) Sambas pada Kamis, tanggal 22 Januari 2026. Telah resmi menetapkan Inisial ” H ” Mantan Kepala Desa Tebuah Elok Kecamatan Subah Kabupaten Sambas, sebagai tersangka dugaan kasus Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor. ) Tentang Dana Desa anggaran tahun 2017 S/D 2023.
Melalui Penyidik kejaksaa negeri Sambas secara resmi cukup dengan alat bukti yang kuat. Dalam hasil penyelidikan / pemeriksaan disertai berupa alat bukti maupun saksi-saksi yang diperoleh tim penyidikan kejaksaan negeri Sambas. Pada hari rabu tanggal 21 Januari 2026. Inisial “H” Mantan Kepala Desa Tebuah elok Kec Subah Tahun anggaran 2017 / 2023 rangkuman penjelasan kejaksaan negeri sambas.
Selain itu juga ungkap Kajari Sambas, bahwa tersangka diduga melakukan penyimpangan, dalam pengelolaan Dana Desa ( DD ) dengan membuat laporan pertanggungjawaban ( SPJ ) fiktif dan mark up terkait sepanjang kegiatan.
Serta menggunakan dana desa hasil tindak pidana korupsi ( Tipikor ) tersebut diperuntukkan untuk kepentingan pribadi nya.
Oleh karena itu Mantan kepala desa tebuah elok ” H ” terhitung saat ini dalam penahan rumah tahan negara (rutan) kelas 12 b sambas,

Oleh. Ag Suryadi Korlip Kalbar q
- Penulis: Redaksi

Saat ini belum ada komentar