Kejaksaan Agung diminta Agar Segera Periksa Bupati Kabupaten PALI, terkait Pinjaman Dalam Negeri Tahun 2018

Berita Sidikkasus.co.id.

PALI – Berdasarkan Data dalam Buku I Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesaia Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir Untuk Tahun Anggran 2018 Bahwa pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir terdapat adanya pinjaman Dalam Negeri, pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Sebesar Rp.240.000.000.000 dalam Audit BPK RI menemukan Pinjaman Dalam Negeri tersebut hanya di realisasikan Sebesar Rp124.298.839.762,50 atau sebesar 51,79% . untuk sisa yang tidak di realisasikan belum di ketahui peruntukannya, atau patut di duga telah di Korupsi terlebih dahulu sehingga tidak dapat meralisasikan sesuai dengan pinjaman yang ada.

Bahwa Pinjaman Dalam Negeri tersebut di atas terdiri dari Lima mata Anggran :

1. Anggran Peningkatan Jalan Simpang 5 Pendopo – Talang Akar (SMI) Pagu Anggran Sebesar Rp.30.000.000.000

2. Anggaran Peningkatan Jalan Andayani – Talang Anding – Sumberejo (SMI) Pagu Anggran Sebesar Rp.60.000.000.000

3. Anggaran Peningkatan Jalan Simpang Desa Muara Sungai Menuju Jembatan Payu Putat (SMI) Pagu Anggran Sebesar Rp.20.000.000.000

4. Anggaran Peningkatan Jalan Talang Akar – Betung (SMI) Pagu Anggaran Sebesar Rp.115.000.000.000

5. Anggaran Pembangunan Jembatan Sungai Ibul (SMI) Pagu Anggran Sebesar Rp.15.000.000.000

Yang di pertannyakan terkhususnya Peningkatan Jalan Talang Akar – Betung (SMI) Pagu Anggaran Sebesar Rp.115.000.000.000 tidak terdapat Pemenag Lelang perusahaan apa yang melaksanakan kegiatan tersebut. dan Peningkatan Jalan Handayani – Talang Anding – Sumberejo (SMI) Pagu Anggaran Sebesar Rp.60.000.000.000 terjadi pemutusan Kontrak
BPK RI menemukan Kekurangan Volume dan Pemahalan Harga Satuan Sebesar Rp.15.000.000.000

Tidak cukup berhenti pada Pinjaman Dalam Negeri saja, H. Heri Amalindo Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir berlangsung mengajukan permohonan persetujuan kepada Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, melakukan Pinjaman Daerah Jangka Pendek di BANK Sumsel Babel Tahun 2019 Sebesar Rp100.000.000.000 dengan alasan Defisit APBD, untuk membayar hutang pada pihak ketiga atas kegiatan Tahun Anggran 2018 Sebesar Rp. 188.343.751.771,00

Dengan hal tersebut di atas mengakibatkan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir di Lilit Hutang berkepanjangan dan patut di duga telah terjadi suatu perbuatan melawan hukum tindakan pidana Korupsi waktu itu, dalam hal ini yang bertanggung jawab atas APBD Kabupaten PALI adalah H. Heri Amalindo Bupati Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir

PENULIS MULYADI KR.

Komentar