Kegiatan Tambang Timah iilegal (Galian Tikus) di tanjung sangkar kecamatan lepar pongok

Berita Sidik Kasus.co.id

BANGKA SELATAN –  Dengan adanya dugaan penambang Timah iilegal team Sidik kasus, awak media lain dan team kpk Tipikor langsung mendatangi lokasi tempat Penambang Timah iilegal didaerah Tanjung sangkar Kecamatan lepar, Kabupaten Bangka Selatan, Jum’at, 25/06/2021.

Team langsung menemui aktivitas Penambang Timah iilegal itu, yang sedang beraktivitas daerah Simpang 3 Tanjung sangkar Kecamatan lepar Pongok, di lokasi tersebut terlihat banyak sekali Lubangan tikus/galian dan sangat Berbahaya bagi para pekerja.

Team Sidik Kasus pun langsung memintai keterangan dari, pak Qori sebagai Investigasi anggota kpk tipikor dari Keterangan pak Qori,aktivitas Penambangan timah iilegal dilubangan tikus itu sangat membahayakan bagi para pekerja,dan kedalaman itu sampai dengan 30 m/70 m, tanpa mengunakan alat pengamanan untuk pekerja.

dari temuan Team Investigasi kpk tipikor(pak Qori),tanah itu sebelumnya pernah Longsor tetap saja dilakukan aktivitas Penambangan Timah iilegal(Galian Tikus) tersebut,dan disitu juga banyak sekali menyalahkan aturan Pertambangan timah iilegal(Galian Tikus) tanpa ada surat izin dari pt timah,Tegas Pak(Qori).

Harapan Pak Qori,segera ditindak lanjuti aktivitas Penambangan timah IILEGAL(galian Tikus) yang ada Di Tanjung sangkar kecamatan Lepar Pongok Oleh aparat penegak Hukum yang berlaku yang ada di indonesia,tutup Pak(Qori).

dan Team Sidik Kasus pun langsung memintai keterangan dari Pihak desa(kades) Tanjung sangkar melalui Via Telepon,
Dari keterangan Pihak Desa(Kades) dari kegiatan Penambangan Timah IILEGAL(Galian tikus) itu misal salah dengan aturan kami siap di tutup.dan anggota kapolsek Dan babinsa sering kelokasi penambangan timah IILEGAL tersebut tapi tidak ada ketegasan karena selama ini merasa aman aja,imbuh Pak kades.

Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, mengacu pada pasal 37,Pasal 40 ayat(3) Pasal 48,Pasal 67(ayat 1),pasal 74(ayat 1 atau 5), di pindana paling lama 10 tahun penjara dan Denda paling banyak Rp 10.000.000.000(sepuluh meliyar rupiah).

Pewarta:citra dan team

Komentar