Berita SidikKasus.co.id
Pangkalpinang –Tim gugus tugas polres pangkalpinang yang terdiri dari Personil gabungan Tni/Polri,BPBD Sat Pol PP kota Pangkalpinang dan Tim kesehatan pencegahan protokol kesehatan covid 19 melaksanakan pembubaran lomba burung kicau mania Yang tidak patuhi protokol kesehatan. Halaman Grand Bangka city (GBC) Kel. Semabung lama Kec. Bukit intan Kota Pangkalpinang. Minggu, 6/12/20.
Kegiatan Pembubaran oleh Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Pangkalpinang dalam kegiatan kontes dan pameran burung berkicau dipimpin oleh asisten pemerintahan dan kesejahteraan rakyat kota pangkalpinang Drs. H. Suparyono, MM mewakili Walikota Pangkalpinang didampingi Kabag Ops Polres Pangkalpinang AKP Johan Wahyudi,SH melakukan pembubaran kegiatan kontes dan pameran burung berkicau dikarenakan panitia kontes tidak memiliki izin untuk melaksanakan kegiatan keramaian yang mengundang massa,panitia hanya memiliki rekomendasi dari pihak Kecamatan dan tidak ada izin keramaian dari gugus tugas covid 19 kota / prov, Terang Drs. H. Suparyono, MM.
Kabag Ops seizin Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansyah, SH.SIK.MH menjelaskan kegiatan Pembubaran oleh Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Pangkalpinang dalam kegiatan kontes dan pameran burung berkicau, dalam hal ini Personil Polres Pangkalpinang dan Tni mendampingi Tim Gugus Tugas Covid 19 Kota Pangkalpinang dalam melakukan pembubaran selain tidak memiliki ijin keramaian dan juga tidak mematuhi protokol kesehatan di tengah pandemi covid 19 yang telah diterapkan pemerintah,karena acara tersebut mengundang keramaian dan kerumunan massa dan AKP Johan juga menyampaikan kota pangkalpinang sudah masuk daerah orenge di massa covid 19 ini.
Setelah dilakukan himbauan dan penegakan protokol kesehatan oleh tim gugus tugas covid 19 kota Pangkalpinang massa pun dengan kesadaran membubarkan diri dengan berangsur angsur dan tetap mengedepankan protokol kesehatan dengan menggunakan masker, mencuci tangan,menjaga jarak dan menjauhi kerumunan
Editor : Ahmad Bustani
Komentar