Keberatan di Foto,Tampik Tangan Wartawan

Berita. Sidikkasus.co.id.

SIMEULEU – Pengadilan Negeri Sinabang melaksanakan sidang lanjutan atas sengketa penipuan jual beli 3000 Saham. Perkara tersebut langsung di tangani Ketua PN Sinabang Muhifuddin, bersama dua anggotanya. Selasa 10 /12/2019.

Perkara saham tersebut masih agenda kesaksian inisia Isd, dengan Rml.T.

disela waktu rehat sidang, wartawan melakukan konfirmasi pers dengan besangkutan yakni, Isd diruang tunggu pengadilan awak media tadi, yaitu indra BN dari (Harian Aceh), Kadri Amin (KBA ONE) dan Kirfan (Pemburunews).

Dalam Kode Etik Jurnalistik menghimpun etika profesi kewartawanan sesuai Undang – Undang Pers nomor 40 tahun 1999. Dalam wawancara pers itu, wartawan lantas melakukan pemotretan, rekam dan video lazim dilakukan insan pers dalam melakukan tugas jurnalistik. Tujuan, untuk validasi sumber.

Ketiga wartawan tersebut, melakukan wawancara terhadap bersangkutan Isd. Nah diantaranya, tentang Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beralamat Desa Kuala Makmur Kec. Simeulue Timur Kab. Simeulue

AMP itu, kabarnya sedang berstatus sitaaan oleh pihak penegak hukum yakni, Kepolisian Resor Simeulue dan Pengadilan Negri Sinabang.

Melihat difoto, Isd keberatan atau berang, dengan nada emosi, ia meminta kepada awak media untuk tidak mengambil foto dirinya,” jangan di foto saya tidak mau, dengan kesan tempramental, Isd tersebut menampik tangan wartawan Harian Aceh.co.id Indra BN mengakibatkan Hand Phone Indra BN jatuh dari tangannya. “ Ini lagi, saya uda bilang jangan difoto-foto,” ucapnya dengan nada emosi.

Kendati demikian, tak menyurutkan wartawan Harian Aceh bersama kedua rekannya untuk melakukan tugas pers menunggu untuk konfirmasi kembali di ruang tunggu Pengadilan.

“saat itu saya sedang meminta beberapa penjelasan namun saat saya mengakurasikan penjelasannya dengan rekaman, ia menampik tangan saya dan HP saya jatuh, ujar Indra.BN

Mengetahui persoalan tersebut beberapa awak media mendatangi pengadilan dan ketika meminta penjelasan dari bersangkuta Isd, menampik tangan dan HP Indra, tiba-tiba seseorang melarang awak media meliput, sebelumnya Isd tersebut suda mengizinkan.

Setelah selesai persidangan, tepatnya dihalaman pengadilan Isd secara resmi meminta maaf kepada Indra BN serta juga Awak media lainnya atas kejadian tadi. Isd menyebutkan maklum saya ini korban penipuan dan soal AMP beroprasi itu saya tidak tau karena saya di Jakarta.” singkatnya.

Bung Madi.

Komentar