Breaking News
light_mode
Beranda » Berita » KB-FKPPI PC 1309 Kediri Raya Gelar Konsolidasi, Tegaskan Aturan Kegiatan dan Legalitas Keanggotaan

KB-FKPPI PC 1309 Kediri Raya Gelar Konsolidasi, Tegaskan Aturan Kegiatan dan Legalitas Keanggotaan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Sab, 29 Nov 2025

Berita Sidikkasus.co.id

Kediri, – Jum’at. 28 November 2025 – KB-FKPPI PC 1309 Kediri Raya menggelar konsolidasi organisasi yang dipusatkan di RM Ayam Bakar Bu Elly, Jalan A. Yani Turus, Kediri. Pertemuan yang dimulai pukul 14.00 WIB ini dipimpin langsung Ketua Umum, Evi Christina, SH., MM., didampingi Sekretaris Guntur Cahyono, Wakil Sekretaris Icha Tri Wijayanti, serta Sekretaris 3 Kukuh Eri Wahyudi. Kegiatan dihadiri sekitar 35 anggota.

Dalam konsolidasi tersebut, jajaran pengurus menegaskan kembali aturan terkait pelaksanaan seluruh kegiatan organisasi, mulai dari bakti sosial, kegiatan hiburan, hingga aktivitas yang menyangkut pariwisata daerah. Seluruh kegiatan wajib melalui izin dan koordinasi resmi dengan Ketua Umum serta pengurus rayon. Kegiatan yang digelar tanpa koordinasi akan dinyatakan melanggar aturan organisasi dan berstatus ilegal, sehingga tidak menjadi tanggung jawab kepengurusan.

Selain itu, Ketua Umum juga menyoroti pentingnya legalitas anggota. Anggota yang belum memiliki E-KTA diminta segera mengurus. Pengurus menegaskan bahwa siapa pun yang mengatasnamakan KB-FKPPI PC 1309 Kediri Raya tanpa memiliki E-KTA akan dianggap melakukan pelanggaran berat.

Sebagai tamu kehormatan, hadir pula Ketua PD XIII Jawa Timur, Priyo Effendi, yang memberikan dukungan atas langkah konsolidasi ini. Pihaknya menilai penertiban internal penting dilakukan agar roda organisasi berjalan tertib dan selaras dengan aturan.

Di akhir pertemuan, para pengurus mengajak seluruh anggota menjaga komunikasi, memperkuat disiplin, serta memastikan setiap kegiatan organisasi berjalan sesuai prosedur dan tetap mengedepankan nilai kebersamaan.

Pengurus meminta seluruh anggota KB-FKPPI PC 1309 Kediri Raya tidak melakukan kegiatan apa pun yang membawa nama organisasi tanpa koordinasi resmi, demi menjaga marwah organisasi dan mencegah persoalan hukum di kemudian hari.(kin/yns)

  • Penulis: Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

expand_less