ROKAN HILIR, JEJAKKASUSNEWS.ID
Selasa/18/12/18 terkait dengan proses persidangan terdakwa yang ke 7 agenda sidang adecarge, yang mana penangkapan terhadap RMH yang di duga adanya indikasi jebakan terhadap terdakwa semangkin kelihatan.
Berdasarkan keterangan dari “M” yang mana pernah menjumpai KAPOLSEK SINABOI yang di kenal bernama RUSLAN. Yang mengatakan hasil tes urine terdakwa RMH NEGATIF.
Ungkapnya Kapolsek Sinaboi terhadap saksi “M”.
Tambahnya,”M” mengatakan berkaitan dengan sepeda motor RX-King yang mana saat itu di lakukan penangkapan oleh SAT POLSEK SINABOI, “M” mengatakan sepeda motor tersebut milik Tobing Airud(pol air).
dan berdasarkan keterangan dari Tobing Airud, melalui via telepon saat di konfirmasi oleh “M” keterkaitan dengan sepeda motor tersebut, adalah miliknya, sedang Tobing Airud tidak tahu bahwa sepeda motor yang di pinjamkan kepada Eka, malah di gunakan sebagai alat penjebakan terhadap terdakwa RMH, agar RMH bisa di jebak.
Waktu terjadinya penangkapan terhadap terdakwa RMH, Tobing Airud, tidak tau bagaimana kornologisnya, karena waktu terjadinya penangkapan Tobing Airud berada tidak ada di tempat, (luar Bagan siapi-api) ungkap Tobing Airud melalui via telepon.
Tutup nya.
Sementara itu berdasarkan keterangan dari “S” mengatakan terkait dengan komentar dari Facebook istri Ucok Sandra alias Ucok acun, yang di kenal bernama Maryati Anggereni mengatakan bahwasanya penangkapan terhadap terdakwa RMH, adalah suatu jebakan yang di lakukan oleh si setan Dani. Komentar istri Ucok Sandra alias Ucok acun. Tutup nya.
Terkait dengan pemeriksaan terhadap terdakwa,
Terdakwa mengatakan, bahwa tuduhan terhadap dirinya tidak benar, terdakwa tidak mengakui bahwa dirinya pernah menggunakan narkoba, ataupun sejenisnya.
Dan terdakwa RMH mengatakan terkait dengan hasil tes urine waktu itu yang di katakan penyidik Polsek Sinaboi NEGATIF, tapi kalau di labor Medan bisa menjadi positif kata penyidik terhadap terdakwa.
Lanjutnya, dan penyidik mengarahkan kepada terdakwa agar tidak menggunakan PH yang lain, selain PH yang di tunjuk oleh Polsek Sinaboi.
Akan tetapi terdakwa menolak, karena terdakwa merasa tidak bersalah, belum lagi terkait sidik jari yang di minta oleh terdakwa untuk membuktikan siapa pemilik barang bukti tersebut, penyidik minta uang sebesar 20juta, belum lagi untuk mengubah hasil tes urine sebesar Rp 5000,000, (dari NEGATIF menjadi POSITIF).
Terdakwa tetap menolak semua yang di anjurkan PENYIDIK Polsek Sinaboi. Ungkap terdakwa.
Sejauh ini, dari fakta persidangan terdakwa RMH, yang terpantau oleh awak media, dan selama berjalannya proses persidangan tersebut, awak media yang melakukan peliputan di persidangan banyak sekali di jumpai DUGAAN’ PENJEBAKAN yang di ungkapkan di fakta persidangan.
Entah mengapa terkait dengan hasil tes urine yang berubah ubah, dan juga terkait dengan temannya terdakwa yang di tangkap waktu itu tidak di tes urine oleh penyidik.
Ada apa sebenarnya dengan RMH?
Oleh karena itu, atas temuan yang seperti ini, Ermansyah Ketua LSM RAKYAT PEMBERANTAS KORUPSI REPUBLIK INDONESIA (RPK-RI) meminta kepada Jenderal Tito Karnavian , untuk menurunkan tim investigasi terkait dengan hasil tes urine terdakwa RMH yang berubah ubah, yang terungkap di fakta persidangan,
Dari kesaksian RM”, yang di hadirkan oleh JPU hingga saat ini (saksi adecarge) masih mengungkapkan adanya dugaan penjebakan terhadap terdakwa semangkin jelas. ERMANSYAH KETUA LSM RPK-RI Juga Meminta Kepada Pihak Jaksa Penuntut Umum agar Secara Frofesional Jeli dan Teliti Terkait Perkara indikasi Dugaan Penjebakan terhadap terdakwa R M H Aktifis Lingkungan dikabupaten Rokan Hilir.
Dan berdasarkan keterangan dari panesehat kuasa hukum terdakwa RMH yang mengatakan keterkaitan dengan hasil tes urine yang berubah ubah, semangkin berkeyakinan bahwa terdakwa RMH di duga di jebak oleh oknum polisi, dan menjadi korban kriminalisasi ungkap kuasa hukum terdakwa.
Lanjutnya, seharusnya, penyidik harus melakukan penyedikan dan penyelidikan, terkait dengan Ucok Sandra alias Ucok acun mengapa tidak di tes urine, padahal mereka pergi bersama saat terjadinya penangkapan.
Dan terkait dengan adanya dugaan penjebakan terhadap terdakwa RMH, kami tim kuasa hukum terdakwa, sudah memberikan 38 bukti di persidangan untuk membuktikan kebenaran tersebut. Tutupnya
Di tempat yang terpisah ibunda terdakwa RMH menyampaikan keluhannya dengan bercucuran air mata terkait dengan penjebakan terhadap terdakwa (anak kandungnya, yang menjadi tulang punggung keluarga, sekarang menjadi korban kriminalisasi oknum dan harus menjalani proses persidangan, selama berbulan bulan, anaknya harus terpisah dari keluarga, atas kejadian ini.
Saya yakin, dan percaya bahwa kebenaran dari Allah itu nyata, dan tidak akan tertutupi oleh apapun.
Lanjutnya, pesan ibunda kepada terdakwa RMH, agar tetap semangat, dan tetap menjalani sholat 5 waktu, karena orang yang terdzolimi pasti akan mendapatkan berkah dan barokah.
Walaupun kita hanya orang kecil, tapi yakinlah bahwa pertolongan Allah itu sangat nyata.
Tutupnya.
Begitulah fakta persidangan terkait dugaan penjebakan hingga pemberitaan ini di tayangkan.
Dari Rokan hilir, pengadilan negeri ujung tanjung, liputan JKN melaporkan. (Doko)
Komentar