Kasus Tambak Udang, Amari Vs Ketua Komisi C DPRD Saling Serang

Berita Sidikkasus.co.id

LUMAJANG – Tambak udang PT Bumi Subur yang berada di Desa Meleman, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa timur telah diduga mengalami kerugian, kerugian tersebut diklaim mencapai hingga Milyaran Rupiah.

Dalam masalah kerugian tambak udang tersebut diduga ada beberapa pihak tertuduh, salah satunya adalah H. Amari.

Namun kasus tersebut sepertinya akan menjadi semakin rumit.

Pasalnya, pihak terduga tertuduh H. Amari selaku waker dilokasi tambak udang yang dikatakan harus bertanggung jawab atas kerugian tersebut, merasa ada tekanan dari salah seorang oknum Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang.

“Saya merasa tertekan dengan keadaan ini, karena kata pak Trisno kerugian tambak sebesar Rp 7 Milyar dengan rincian, saya dan keluarga harus bertanggung jawab yang Rp 4 Milyar, dan sisanya yang Rp. 3 Milyar ditanggung oleh pihak management tambak dan karyawan”, Keluh H Amari, Selasa (2/6/2020).

Amari menegaskan, bahwa pihaknya sudah melakukan pembayaran berupa sebidang tanah dan sebuah unit mobil milik adiknya kepada Trisno Oknum Ketua Komisi C tersebut, dan H. Amari juga bercerita bahwa sejumlah pekerja tambak juga ditekan dimintai uang yang katanya untuk penyelesaiaan di Polres Lumajang.

“Saya sudah membayar Rp 425 juta melalui menantu saya yang bernama Rofiq yang diserahkan langsung kepada Trisno, belum lagi Mobil Yaris yang dihargai sama Trisno Rp 75 juta, serta sertifikat tanah yang sudah saya beli dan masih atas nama penjualnya yang dihargai Rp 1 Milyar, jadi total uang dan aset yang sudah saya bayar sebasar Rp 1,5 Milayar, kalau untuk pekerja sekitar Rp 65 juta”, Jelas H. Amari.

Trisno Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Lumajang, yang juga sempat dikonfirmasi Via Cellularnya mengakui bahwa dirinya sudah menerima uang dan aset dari H. Amari atas dugaan kerugian tambak udang ditempatnya bekerja, Trisno juga menegaskan bahwa dirinya adalah penerima kuasa hukum dari owner PT Udang Subur Desa Meleman Kecamatan Yosowilangun.

“Pokoknya Total yang sudah masuk kepada saya Rp 1,5 Milyar, selama ini saya dimintai tolong oleh korban dan saya juga sudah diberi surat kuasa”,Tegas Trisno.

Jika dikatakan tekanan oleh H. Amari, maka Trisno tidak merasa bahwa selama ini dirinya melakukan tekanan kepada H. Amari, dan dirinya yang awalnya berniat membantu untuk menyelesaikan kasus tersebut, dikatakan bakal memperpanjang permasalahan ini, karena dirinya merasa dipermasalahkan soal pembayaran melalui titipan surat tanah milik H. Amari.

“Tolong tanyakan kepada Amari, dirinya itu mencuri apa tidak ditambak, terus saya itu yang mencarikan pinjaman uang atas sertifikat tanah yang dititipkan kok malah saya yang dipermasalahkan, lihat saja nanti tak grebeg nanti”, Ancamnya.

Sementara Hendra selaku perwakilan owner dari PT Udang Subur, juga membenarkan bahwa dirinya sudah memberikan surat kuasa kepada Trisno, dan diakui pula bahwa sudah ada penyelesaian dari H. Amari melalui Trisno sebesar Total Rp 1,5 Milyar.

“Benar Trisno sudah terima surat Kuasa dari saya, dan sejauh ini sudah terselesaikan sekitar total Rp 1,5 Milyar”,Pungkasnya. (Ria)

Komentar