KASUS PREMATUR RMH DI TUNTUT 8 TAHUN , MASYARAKAT TERHERAN MENDENGAR NYA, SEAKAN TAK PERCAYA AKAN TUNTUTAN JPU

Poto. Muhammad Syarif. Tokoh Masyarakat.

 

ROKAN HILIR – JKN.

Rabu 30/1/19. Masih terkait tentang RMH, aktivis lingkungan itu, yang di duga telah terjadi kriminalisasi terhadap dirinya.

Seperti pemberitaan sesudahnya, Muhammad Syarif pun juga mengatakan hal yang sama tentang RMH.

Dari pertama kali nya terdakwa di tangkap oleh aparat waktu itu, semua orang terheran seakan tidak percaya.

Tak satu satu Yang mengatakan hal itu ke media, akhirnya Muhammad Syarif pun juga mengatakan hal yang sama.

Sejauh pengenalannya terhadap terdakwa RMH, yang mana aktivitas yang dilakukan oleh terdakwa (yang di duga korban penjebakan)
sudah banyak sekali membantu masyarakat di dalam menjalankan tugasnya.

Dan sejauh itu, tak pernah di dengarnya terdakwa RMH, di lingkaran barang haram itu.(sabu-sabu)
Makanya saya sangat terkejut dari pertama terdakwa di tangkap hingga jatuhnya tuntutan JPU marulitua Sitanggang terhadap terdakwa yang menuntut aktivis lingkungan itu 8 tahun penjara dan denda 1 miliar.

Sementara, berdasarkan fakta persidangan, mengatakan bahwa terdakwa itu telah di jebak, dan saksi mengatakan hal itu di persidangan, dan juga saksi termasuk salah satu pelaku yang melakukan jebakan terhadap terdakwa akan tetapi saksi tak melakukan nya.lanjutnya

Bukan tanpa alasan yang jelas, jika di ketahui
Dari fakta persidangan, yang di terbitkan oleh media melalui pemberitaan dan pemberitaan itu sempat saya baca, dan sekarang, menjadi pembicara yang hangat di kalangan masyarakat yang mengenal RMH.

Kami yakin terhadap terdakwa RMH, tidak bersalah, saya tau siapa terdakwa, dan saya cukup jelas mengenal nya. dan juga keyakinan kami terhadap terdakwa yang di perkuat dengan hasil persidangan terdakwa yang banyak sekali terungkap suatu dugaan kriminalisasi dan penjebakan.
Jelasnya.
Saya bukan berpihak terhadap terdakwa, hal itu di katakan nya saat di wawancarai oleh awak media tetapi, sejauh saya mengenalnya, RMH anak yang sangat rajin dan getol di dalam menjalankan tugasnya.
Belum lagi, saya merasa kegigihannya, terkait melakukan control sosial terhadap dana desa.
Sekarang kami merasa kehilangan sesosok aktivis seperti RMH. Lanjutnya Kepada Ketua Majelis Hakim Agar Memberikan Keadilan Yang Seadil adilnya Kepada RMH
Sesuai Dengan Fakta Fakta Persidangan Yang Sudah Terungkap Ada nya dugaan Penjebakan Dan Kriminalisasi Serta Gratifikasi Yang Mengalir dalam Kasus RMH .Tutupnya.

Dari Bagan siapi-api, rokan hilir, Handoko melaporkan.

Komentar