Berita Sidikkasus.co.id
Medan – Terkait kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak dimasa pandemi Covid-19 terhadap pegawainya oleh Kopertais Wilayah IX yang berada dibawah naungan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU), Sekretaris Kopertais Wil-IX Zulkarnaen Nasution mengatakan pihaknya menunggu prosesnya di Disnaker Sumut.
“Kasusnya kan sudah dilaporkan pegawai yang di PHK ke Disnaker. Pegawai itu sudah menjalankan haknya, kita menghormatinya. Jadi kami menunggu prosesnya dari Disnaker Provinsi bagaimana,” kata Zulkarnaen saat dihubungi via telpon selularnya, Selasa (7/9/2021).
Sebelumnya, Zulkarnaen menyebutkan jika karyawan itu tidak terima di PHK, ia mempersilahkan untuk menuntutnya, karena itu haknya.
Kopertais, sebutnya, tetap akan membayarkan gajinya selama 7 bulan yang tertunggak, namun untuk pesangon maupun uang jasa tidak akan dibayarkan karena pegawai yang di PHK itu bukan PNS ataupun pegawai BLU, melainkan pegawai harian tetap.
Roma Rezeki Nasution SH, selaku pegawai Kopertais Wil-IX yang di PHK sepihak, mengatakan ia mengadu ke Disnaker Sumut karena kopertais telah berbuat zholim kepadanya. Ia juga sangat menyayangkan pernyataan Sekertaris Kopertais di sejumlah media yang mengatakan kopertais hanya akan membayar gaji tertunggak tanpa memberikan hak-hak yang lainnya karena ia bukan PNS atau pegawai BLU.
“Saya sudah bekerja di kopertais selama 3 tahun dan pada Juli 2021 saya diangkat sebagai Pegawai Harian Tetap berdasarkan SK Rektor UINSU Prof Saidurrahman. Saya memang bukan PNS tapi saya pegawai yang diangkat dan dipekerjakan kopertais. Apakah saya tidak memiliki hak sebagai pekerja sesuai undang-undang,” ujar Roma kepada sejumlah wartawan yang menemuinya, Selasa (7/9) di Medan.
Dikatakan Roma, ia yakin PHK atas dirinya terjadi atas perintah Prof Syahrin Harahap selaku Koordinator Kopertais Wil-IX yang juga Rektor Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) yang baru. Dan ia yakin pemecatan terhadap dirinya bernuansa politis.
“Kopertais telah zholim pada saya dan sejumlah pegawai kopertais lainnya. Saya tidak pernah berbuat kesalahan selama bekerja, terbukti saya tidak pernah mendapat teguran baik lisan maupun tertulis dari atasan, tapi tiba-tiba saya di PHK sepihak, dan hanya secara lisan. Ini ada apa?” tanya Roma.
Yang lebih parah lagi, sebut Roma, ia tidak diberikan apa-apa setelah di PHK. Bahkan, gaji dia selama 7 bulan (Januari – Juli) yang tertunggak, juga tidak dibayarkan. Dan tidak hanya dirinya, sejumlah pegawai Kopertais Wil-IX yang lain juga sama sekali tidak menerima gaji sejak awal 2021 hingga saat ini.
“Saya dan pegawai lainnya terus bekerja meski harus meminjam kanan kiri karena gaji kami belum dibayar selama berbulan-bulan. Tetapi, disaat pandemi ini dimana semua serba sulit, saya dan seorang teman saya malah dipecat dan kami tidak mengetahui apa kesalahan kami,” lirih Roma.
Roma pun menuntut kepada Koordinator Kopertais Wil-IX Prof Syahrin Harahap untuk mempekerjakannya kembali serta membayar gajinya yang tertunggak hingga saat ini.
Dan bila pihak kopertais tetap mem-PHK nya, iapun menuntut kopertais untuk membayar pesangon dan uang jasanya sebanyak minimal 3 kali Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) dan membayar gajinya yang tertunggak hingga permasalahan ini selesai. Selain itu ia juga meminta biaya pengganti perumahan dan kesehatan sesuai undang-undang ketenagakerjaan yang berlaku.
Alasan Roma meminta pesangon dan uang jasa sebanyak minimal 3 kali Permenaker, karena ia di PHK secara sepihak tanpa adanya teguran dan peringatan. Kemudian, ia di PHK disaat pandemi Covid-19 sedang berlangsung. Padahal, pemerintah telah memberi anjuran pada institusi swasta maupun pemerintah agar tidak mem-PHK pekerjanya selama pandemi Covid-19.
Dikatakan Roma, setelah ia membuat pengaduan ke Disnaker Sumut, seorang temannya menghubunginya dan mengaku diminta oleh adik Rektor UINSU untuk menemuinya untuk membicarakan perdamaian persoalannya. “Tapi ajakan itu saya tolak, karena persoalan ini saya menginginkan ada yang memediasinya,” tegas Roma. (AViD/has)
Komentar