MELAWI -JKN.
Polres Melawi memastikan proses penyidikan kasus dugaan penyebar Hoax tangga bergoyang di RSUD Kabupaten Melawi di hentikan.
Pencabutan laporan tersebut dinyatakan oleh dr. Sien Setiawan sebagai Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Melawi yang mewakili Pemerintah Daerah telah memaafkan kedua pelaku penyebar VIDEO HOAX RSUD tersebut dikarenakan kedua pelaku sudah menyadari kesalahannya dan sudah klarifikasi kekeliruannya baik di Sosmed ( FB , YouTube ,dan Whatsapp ) jelas dr.Sien Setiawan.
Perdamaian yang disebut-sebut telah disepakati antara korban dan terlapor.
YUEVENTUS SH.M.Hum selaku penasehat hukum terlapor menyampaikan kepada media Negara kita negara Hukum sebagaimana tertuang dalam undang undang dasar 1945 pasal 1 ayat 3, saya menghimbau khususnya kepada masyarakat kabupaten melawi agar lebih bijak dalam bermain medsos.
Persoalan ini menjadi pembelajaran kita bersama agar dikemudia lebih berhati hati jangan sampai apa yang kita lakukan mencemarkan nama baik/ kehormatan serta baik itu secara institusi, lembaga serta instansi stakholder… saya juga mengucapkan terimakasih juga kepada bapak kapolres melawi, beserta jajarannya dalam hal ini melalui unit satu kanit Reskrim Bripka Adi Ari Susanto pada hari ini Jumat tanggal 5/4/2019 di ruangan unit satu Polres Melawi yang berupaya mendorong agar persoalan ini bisa diselesaikan dengan kesepakatan perdamaian.
Yangmana antara kedua belah pihak saling berjabatan tangan dan disertai penanda tanganan surat pernyataan berdamai ujarnya (Jumain)
Komentar