Berita Sidikkasus.co.id
HALSEL, – Kasus penganiayaan wartawan yang di lakukan oleh bendahara desa Pulau Gala, Kecamatan Kepulauan Joronga Kabupaten Halmahera Selatan provinsi maluku utara, yakni Hajir Hamis telah resmi di laporkan oleh korban di dampingi keluarga.
Kasus penganiayaan yang di lakukan bendahara desa pulau gala Hajir Hamis terhadap korban merupakan seorang wartawan, Media Sidikkasus.co.id resmi di laporkan ke polres halmahera selatan (Halsel) pada hari Sabtu tanggal 24 juli 2021 dengan tanda terima laporan Nomor: STPLP/178/VII/2021/SPKT.
Pengaduan resmi di serah terima oleh korban dan pihak kepolisian polres (Halsel) mendapat dukungan penuh oleh pihak keluarga besar desa Babang dan pimpinan Redaksi media sidikkasus.co.id. serta LSM Kalesang Anak Negeri (KANE-HALSEL) serta sejumlah Aktifis mahasiswa dan tokoh masyarakat pulau gala.
Meminta penegak hukum Resort polres (Halsel) menindak tegas oknum pelaku kejahatan yang menganiaya dan mencoba menghalangi atau menghambat tugas Jurnalistik yang melakukan penilusuran pengungkapan kasus korupsi yang diduga merugikan Negara dan meresahkan masyarakat setempat.
Selain itu, di ketahui bahwa perbuatan yang di lakukan oknum Pelaku merupakan bendahara desa pulau gala terhadap Korban salah seorang wartawan Media Sidikkasus.co.id saat mencoba mengungkapkan kasus korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) sebesar Rp,823.809.000 TA 2019 sampai 2020, dan pemalsuan Dokumen (LPJ) yang terjadi di desa pulau.
Begitu juga kasus korupsi (DD) dan (ADD) serta pemalsuan dokumen yang di duga kuat di lakukan kapala desa pulau gala (SB) dan bendahara desa (HH) merupakan kasus lama yang sebelumnya sudah di laporkan ke polres halmahera selatan di Anggap Buntut dengan Tanda Terima Laporan Pengaduan, Nomor: STPLP/21/1/2021/SKPT, pada tanggal 20 Januari 2021 Lalu;
Anehnya lagi, untuk menutupi kasus tersebut dengan cara yang di lakukan oknum pelaku Hajir Hamis selaku bendahara desa Pulau Gala meminta tanda pengenal wartawan dan saat di tunjukan kartu Anggota dan surat tugasnya.
Malah Pelaku tersebut meminta surat pengantar dari pimpinan redaksi atau Instansi pemerintahan terkait untuk wartawan turun tugas ke desa pulau Gala itu.
Namun wartawan menjelaskan bahwa, wartawan hanya punya kartu Anggota dan surat tugas tersebut.
Kemudian Pelaku Hajir Hamis tiba tiba langsung mengambil tindak kekerasan dengan cara memukul korban di bagian muka, tepat pada pipi sebelah kiri, hidung dan mara sebelah kiri bawah serta;
Mencekik leher korban hingga menarik korban keluar rumah pada saat dikonfirmasi kediamanya terkait tanda Tangan, Nota dan Cap Belanja yang di palsukan dalam Laporan Pertanggung Jawaban Desa (DD) dan (ADD)
Pada hari Senin 19/7/2021, sekira pukul 09:00 Wit. pagi tadi.
Usai bendahara desa Pulau Gala melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yaitu wartawan Sidikkasus.co.id yang bernama Sukandi Ali Biro Halmahera Selatan. Sehingga masyarakat setempat berbondong-bondong menyerang bendahara desa di rumahnya dan meminta agar wartawan terus ungkapkan kasus tersebut yang sangat meresahkan masyarakat desa setempat sekian tahun.
Dengan begitu, Pihak keluarga korban yakni Tajurin Ali selaku pengurus keluarga Besar Persaudaraan Manila kecamatan bacan timur (Halsel) menegaskan pihak penegak hukum Kepolisian Negara Republik Indonesian Resort Polres Halmahera Selatan Maluku Utara agar segera menangkap pelaku Hajir Hamis selaku bendahara desa Pulau Gala itu.” tegas Tajurin Kapada awak media pada hari Minggu 25/07/2021, pagi tadi.
Selain itu, Ichal Sangadji selaku ketua LSM KANE, dan Suhendar Sarif selaku ketua Ikatan Pelajar Mahasiswa Pulau Gala (IPMAPAG) dan Madra Soleman selaku Toko Masyarakat Pulau gala, serta masyarakat desa setempat mengancam Pihak Kepolisian daerah resort (Halsel) secepatnya melakukan penangkapan pelaku tersebut. Sebelum pihak keluarga korban dan masyarakat mengambil tidakan tegas terhadap oknum pelaku.
Ditempat terpisah, Pimpinan Redaksi Media Cetak dan Online Sidikkasus.co.id Teddy Syachruddin.Ha.Sh. sangat menyayangkan atas kejadian yang menimpa salah satu Wartawannya yang berada di Halmahera Selatan, Sukandi Ali telah di aniaya oleh oknum Bendahara desa Pulau Gala. Semestinya seorang perangkat Desa memberikan contoh yang baik, ramah dan Kooperatif kepada wartawan pada saat ingin konfirmasi sesuatu hal yang harus dijawab dengan baik guna untuk bahan pemberitaan yang akurat dan dapat dipercaya.
Maka dari itu,. Teddy berharap kasus yang menimpa wartawan sidikkasus yang sudah di laporkan oleh korban ke aparat penegak hukum Polres Halmahera Selatan, akibat ulah pelaku tindak kekerasan yang di sertai Penganiyaan yang di lakukan oleh Oknum Bendahara desa pulau gala Hajir Hamis, segera di proses hukum, sesuai hukum yang berlaku di negara kesatuan republik Indonesia..
Teddy menambahkan bahwa wartawan Sidikkasus.co.id dalam melaksanakan tugasnya sebagai Jurnalis di bekali Tanda pengenal yaitu ID CARD PERS & SURAT TUGAS., Sesuai dengan aturan UU Pers NO.. 40 Tahun 1999. Juga Wartawan yang bertugas di lindungi oleh UU pers.
Apalagi dalam kasus ini benar-benar seorang Oknum Bendahara desa telah melanggar UU Pidana, Dalam ketentuan pidana pasal 18 itu dikatakan setiap orang yang melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang dapat menghampat atau menghalangi ketentuan pasal 4 ayat 2 dan ayat 3 terkait penghalang-halanhan upaya media untuk mencari dan mengolah informasi, dapat dipidana dalam pidana kurungan penjara selama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah. Jadi ini ketentuan pidana yang diatur dlm undang-undang pers
(Tiem/Jec)
Komentar