Kasus Penembakan di Sumenep, Tindakan Polisi Sudah Sesuai PERKAP Pasal 47 dan 48

Berita sidikkasus.co.id

SUMENEP – Kasus penembakan yang dilakukan oleh salah satu anggota Polres Sumenep terhadap seseorang yang diduga akan melakukan perampasan sepeda motor di kabupaten semenep pada tanggal 13 Maret 2022 sampai saat ini masih menjadi sorotan Publik. Hal tersebut dikarenakan beredarnya video yang sepotong-sepotong dan dari posisi yang berbeda di Medsos.

Menurut Aktivis senior sekaligus Praktisi Hukum, Abd.Kholis, S.H,.M.H., Kasus tersebut tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi saja, dalam kejadian tersebut Polisi yang mendapatkan laporan dari salah satu warga dengan cepat tanggap, maka Polisi langsung mendatangi TKP, “Misalnya yang bersangkutan menudongkan sajamnya kepada orang lain dan bahkan ditegarai akan menculik motor yang lewat jalan tersebut karena hal itu bisa membahayakan nyawa orang lain,” maka tindakan tegas harus dilakukan.

Lanjut Abd Kholis, Alasan Pasukan itu sudah jelas, karena korban sedang membawa senjata tajam, secara spesifik merujuk pada Pasal 47 Perkap 8/2009. Dalam regulasi itu disebutkan bahwa penggunaan senjata api hanya boleh digunakan untuk melindungi nyawa manusia. Namun, dalam Perkap ini juga diatur syarat-syarat lebih lanjut bahwa senjata api hanya boleh digunakan dalam: membela diri dari ancaman luka berat/kematian, mencegah terjadinya kejahatan berat.

Sedangkan pada Pasal 48 peraturan yang sama, kata Abd Kholis, disebutkan juga petugas Polisi harus memberikan peringatan yang jelas dengan beberapa cara, yakni menyebutkan identitas sebagai aparat penegak hukum, memberi peringatan dengan ucapan secara jelas kepada sasaran untuk berhenti, dan memberi waktu agar peringatan diindahkan.

“Jika kejadiannya dianggap membahayakan nyawa dan berada dalam jarak yang dekat sehingga tidak bisa lagi menghindar, maka penggunaan senjata tidak perlu peringatan,” kata Abd Kholis, mengutip bunyi Pasal 48 ayat (3) Perkap 8/2009.

Abd Kholis juga berkata, disitulah petugas kemudian melakukan tindakan terarah dan terukur, karena polisi menganggap itu membahayakan sebab sesaat setelah dilakukan tindak tersebut, pelaku belum juga melepaskan sajamnya, disitulah kemudian petugas melakukan tindakan untuk melumpuhkan pelaku lagi.

Kita kalau hanya melihat di Medsos tidak bisa mereka-reka kasus tersebut sehingga menyudutkan pihak petugas kepolisian.

Abd Kholis berharap agar kasus tersebut tidak dijadikan komersialisasi medsos, dan menimbulkan opini yang tidak jelas. Sehingga menbulkan persefsi jelek terhadap kepolisian.

Abd Kholis berharp pada teman-teman aktivis kasus itu jangan hanya mengira-ngira, terhadap kejadian tersebut karena masih menunggu hasil visum, apakah itu peluru tajam apa peluru karet dan juga apakah mereka memang merasa terancam atau tidak. Kita tidak boleh hanya berpatokan pada video yg beredar, karena kita tidak merasakan atau mengetahui seperti apa fakta di lapangan, akan tetapi keterangan saksi-saksi juga harus menjadi pertimbangan.

Kita pasrahkan saja prosesnya kepada Propam. Pungkasnya Abd Kholis Kepada Awak Media. (Mail/Man)

Komentar