Kasus Pelecehan seksual, Penyidik Polres Halsel Diduga Backup Oknum Pimpinan Pondok Pesantren Alkahfi

Berita Sidikkasus.co.id

LABUHA |- Negeriku yang terpandang dengan kekayaan sumber daya, dibalik rupanya 1001 aturan ditegapkan demi tercapainya sila “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” yang terpatri bukanlah keadilan yang merata, namun seolah tangisan menjerit dan jiwa merajalela mencari dinamika keadilan ini? Haruskah begini yang di atas terus tertawa dan yang di bawah terus terisak, sebab kehidupan bukan tentang hari ini dan esok, namun ada hari lusa yang menanti dan hari esok yang menyongsong.

Indonesia adalah Negara hukum yang senantiasa mengutamakan hukum sebagai landasan dalam seluruh aktivitas Negara dan masyarakat.

Komitmen Indonesia sebagai Negara hukum pun selalu dan hanya dinyatakan secara tertulis dalam pasal 1 ayat 3 UUD 1945 hasil amandemen.

Kondisi hukum di Indonesia saat ini lebih sering menuai kritik atas pujian.

Berbagai kritik diarahkan baik yang berkaitan dengan penegakkan hukum, kesadaran hukum, kualitas hukum, ketidak jelasan berbagai hukum yang berkaitan dengan proses berlangsungnya hukum dan juga lemahnya penerapan berbagai aturan.

Hukum Tumpul ke Atas Runcing ke Bawah

Istilah ini mungkin sudah lumrah bahkan sudah menjadi rahasia umum Negara kita tercinta saat ini. Bahwa, hukum di Indonesia timpang sebelah atau dalam kutip “ tumpul ke atas runcing ke bawah “. Maksud dari istilah ini adalah salah satu kenyataan bahwa keadilan di negeri ini lebih tajam menghukum masyarakat kelas bawah daripada pejabat tinggi.

Dalam hal ini, Kepolisian Daerah Resort (Polres) Halmahera Selatan Maluku Utara diduga membekap Oknum Pimpinan Pondok Pesantren Alkahfi Desa Hidayat Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Inisial AU yang kuat dugaan telah melakukan tindakan pelecehan seksual.

Dan juga dinilai lamban dalam penyilidikan kasus pelecehan seksual di salah satu Pondok Pesantren Alkahfi Desa Hidayat Kecamatan Bacan, Hingga kini, hasil penyelidikan lambat dan jalan ditempat, karena sampai saat ini kasus tersebut belum juga masuk pada tahapan selanjutnya yakni penyidikan, dan penetapan pelaku sebagai tersangka.

Padahal kasus tersebut terhitung sudah lama, dan bagi kami tidak ada alasan menaikkan status Pelecahan Seksual pada tahapan Penyidikam hingga penetapan tersangka. “Kami secara Institusional sudah berkali-kali mengecam lambannya penanganan kasus ini, namun hasilnya nihil, ada apa sebenarnya”. jelas, Harmain Rusli ( Ketua DPC-GPM ) Halmahera Selatan Yang juga Mahasiswa Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Alkhaeraat Labuha. Prodi : Akhwalul Assyakhsiyah (Hukum Keluarga Islam) via pesan Watshapp. Jum’at ( 1/9/2023).

GPM juga menilai kepolisian terkesan mati suri menghadapi kasus di Pondok Pesantren.

Lambannya pengungkapan dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) yang dilakukan oleh oknum guru yang juga Pimpinan Pondok Pesantren Alkahfi.

Sudah diketahui, para korban sudah mengaku saat dimintai keterangan di penyidik Polres Halsel bahwa, ada oknum guru (Ustadz) yang juga Pimpinan Pondok Pesantren telah melakukan perbuatan tak sewajarnya itu terhadap mereka.

“Bahkan pada saat pemeriksaan sempat berkembang bahwa tidak hanya 3 orang santriwati saja yang jadi korban, akan tetapi lebih dari 3 orang santriwati. Nauzubillahi Minndzaaliq”. Cetusnya.

Selain itu, ini butuh peran kita bersama, terutama Pihak DPRD, dan Pemda Halsel untuk kiranya ikut mendorong pihak kepolisian mempercepat proses penyelidikan. “Kami harap Polisi, DPRD, dan Pemda Halsel, serta Lembaga terkait, bekerja sama dengan baik untuk penegakan supremasi hukum atas kasus yang sempat menggemparkan Publik Halsel,” Ujar, Harmain.

Olehnya itu, GPM berharap agar kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Alkahfi, segera dinaikkan statusnya dan secepatnya Aparat Penegak Hukum (APH) menetapkan tersangka Kepada Oknum Pimpinan Pondok Pesantren Alkahfi Desa Hidayat Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan Inisial AU yang kuat dugaan telah melakukan tindakan pelecehan seksual.

Kami juga meminta kepada pihak Kepolisian agar mencegah Pelaku (AU) sehingga tidak bepergian ke luar daerah. “Oknum Pimpinan Pondok Pesantren Alkahfi Inisial “AU” itu harus dicekal terlebih dahulu untuk kepentingan pemeriksaan.

Untuk itu pihak kepolisian harus berlaku kooperatif terhadap proses hukum. Kami sangat menghormati kinerja kepolisian.

Tapi, kalau memang polisi merasa ada yang masih harus dilengkapi dalam soal keterangan saksi dan lainnya maka, perlu kiranya disampaikan kepada kami sehingga asas transparansi dalam kasus ini diutamakan.

“Sebab dugaan kasus Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Alkahfi Desa Hidayat Kecamatan Bacan Kabupaten Halmahera Selatan, sempat dilakukan Pra-rekonstruksi, tapi ditunda dan sampai sekarang belum juga dilanjutkan, tanpa ada kejelasannya.” pungkasnya. ( Jek/Redaksi)

Sumber” Ketua Gerakan Pemuda Marhaenisme Halmahera Selatan.

Komentar