Berita: sidikkasus.co.id
JEMBER – Kejaksaan negeri (Kejari) Jember kembali menetapkan satu orang tersangka berinisial HS terkait kasus korupsi Pasar Manggisan Tanggul yang merugikan negara 1,3 miliar Rupiah, Minggu (08/02/2021). HS merupakan salah satu dari tiga kuasa direksi pelaksana proyek Pasar Manggisan yang mangkrak.
“Kasi intel Kejari Jember mengatakan ditetapkannya HS sebagai tersangka korupsi Pasar Manggisan berdasarkan dua alat bukti yang cukup. HS kita tahan selama 20 hari kedepan untuk kita lakukan penyidikan,” ungkap Kasi Intel Kejari Jember, Agus Budiarto SH, saat press confrence di Kantor Kejari Jember, Minggu (08/02/2021).
Kasi Pidsus menambahkan, awalnya Kejari memanggil HS sebagai saksi, setelah kita sidik mulai jam 10 pagi hingga sore hari terkait kasus Pasar Manggisan, dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup , akhirnya HS kita naikan menjadi tersangka. “Penahanan HS merupakan pengembangan kasus korupsi berdasar putusan Hakim PN Surabaya tertanggal 15 September 2020 dengan Nomor 31/Pidsus/TPK/2020/PN Surabaya,” terangnya.
“Sudah ada sejumlah tersangka yang sudah masuk dalam kasus korupsi Pasar Manggisan, yakni Anas Ma’ruf, Faris, Nur Hidayat, Dodik dan Edy Sandi. Sebenarnya ada 2 orang yang kita panggil hari ini, yakni HS dan Agus Salim, namun dalam 3 kali panggilan Agus Salim tidak hadir, sekarang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO),” tegasnya.
Pasal yang disangkakan terhadap HS Pasal 2 dan 3 juncto Pasal 55 UU TPPK, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya Setyo Adhi Wicaksono S.H,. M.H kasi Pidsus kejaksaan negeri Jember . (herman).
Komentar