Kasus Kematian Anak Yustrina di RSUD Luwuk Yang Sempat di Laporkan Ke Polisi, Nyawa Hilang Berakhir di Ganti Degan Santunan Kemanusiaan

Berita sidikkasus.co.id

Luwuk – Kasus Kematian Yang Pernah Menimpa anak dari Keluarga Yustrina yang sempat bergulir hinggah hering di DPRD kabupaten banggai komisi I dan tanggapan serta mendapat respon dari komisi I yang telah Menganggap Pihak rumah sakit daerah (RSUD) luwuk diduga kuat telah melalaikan hak pasien hinggah mengakibatkan kematian hal itu di sampaikan saat hering oleh ketua komisi I DPRD kabupaten banggai yang di saksikan oleh mahasiswa yang melakukan aksi yang juga menuntut pihak manejemen RSUD luwuk bertanggung jawab atas kejadian tersebut.

Kemudian kasus tersebut di tindak lanjuti oleh pihak keluarga basri dan yustrina melaporkan kasus tersebut ke kepolisian resort banggai (nomor STT SP/291/VI/2020/Res bgi) pertanggal 29 Juni 2020 yang di dampingi langsung oleh pihak kuasa hukum Yusak Siahaya.SH dan Heru Raynaldo.SH namun aneh bin ajaib berjalan beberapa saat kasus tersebut pihak manejemen Rumah Sakit Daerah (RSUD) Luwuk kabupaten banggai tak pernah di panggil oleh pihak kepolisian dalam guna melakukan proses terkait kelanjutan kasus tersebut

Ternyata pada saat kami dari pihak media sidikkasus.co.id melakukan investigasi dan mendatangi kuasa hukum keluarga basri dan yustrina kami mendapatkan sebuah kejanggalan bahwa kasus yang telah menghilangkan nyawa seorang bayi anak dari ibu yustrina melalui kuasa hukum Yusak Siahaya.SH di kantornya telah memberikan penjelasan kekami hahwa pihak keluarga telah mengambil langkah perdamaian melelui dirut (Dr.Yustan Kasim) adalah pihak menejemen rumah sakit umum daerah (RSUD) Luwuk kabupaten banggai degan cara memberikan santuanan kemanusiaan pada pihak keluarga yustrina uang senilai Rp. 30.000.000. (tiga puluh juta rupiah) sebagai pengnti nyawa bayi yang telah hilang

Entah apa yang membuat keluarga basri dan yustrina yang akhirnya menempuh jalan perdamaian padahal mereka telah kehilangan bayi dambaan mereka, akibat telah diduga kuat itu kelalaian pihak manejemen RSUD Luwuk banggai bahkan kasus ini sudah menjadi kosumsi publik dan bahkan ironis kasus tersebut di tanyakan publik terkait pekembangan kasus tersebut hal itu di tanyakan oleh salah seorang tokoh pemerhati kabupaten banggai yang enggan tak mau di korankan namanya berinesial (TN) pada saat tengah santai di shoping mall coffee jie

Namun sayang pertanyaan itu berakhir degan jawaban perdamaian pihak keluarga yustrina menganti nyawa anaknya degan uang senilai Rp. 30.000.000. (tiga puluh juta rupiah) yang di sebut sebagai santunan kemanusiaan sebagi bentuk jawaban kasus tersebut ke publik dilampirkan degan tanda tangan kedua belak pihak dan dibumbuhi tanda tangan keluarga yang di tanda tangani langsung oleh Basrin B. Samalia suami dari ibu yustrina dan pihak manejemen RSUD luwuk yang ditandatangani langsung oleh Dr Yusran Kasim pada tanggal 14 juli 2020 yang disaksikan langsung oleh ibu Yustrina dimana terlampir degan surat perdamaian serta surat pencabutan perkara dari kepolisian di tanda tangan di atas matrei 6000. kami juga sempat menelpon basri namun hpnya tak aktif dan tak bisa di hubungi sehinggah kami memacu pada hasil surat perdamaian dan pencabutan perkara hinggah berita ini naik **** La Omy (Tommy)

Komentar