Kasus KDRT, Penyidik Polres Halut Minta Korban Bawah Fotocopy Buku Nikah Legalisir, Kepala KUA Harus Bertanggungjawab

Berita Sidikkasus.co.id

TOBELO, – Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui tim penyidik Resort Polres Halmahera Utara yakni biasa dipanggil Ibu Grace, telah memanggil korban ( Nur Sifat) untuk diminta keterangan dan guna untuk melengkapi administarasi berkas terkait kasus tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Suaminya sendiri berinsial SK, pada tanggal 23 April 2022, lalu itu.

Dimana, pada tanggal 15 Mei 2022, penyidik polres Halmahera utara perintahkan korban untuk membawah foto copy Buku nikah yang di legalisir oleh KUA setempat.

Tapi pada Hari itu, korban menemui kepala kantor urusan Agama (KUA) di Togoliua Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Supardi Sabi, beliau dengan sikapnya tidak mau menandatangani dan menggalegalisir foto copy bukuh Nikah korban ( Nursifat).

Yang Mana, karena mengaku tidak ada berkekuatan hukum sebab yang diberikan kepada saya adalah duplikatnya.

Menurut hemat saya apabila diterbitkan duplikatnya itu artinya ada di tangan KUA yang aslinya. bagaimana bisah beliau diduga memalsukan dokumen Negara dengan pengakuannya bahwa pasangan saya ( korban) atau Istri dari Sutikno Kharie ( Suami) atau pelaku tindak kekerasan dalam rumah tangga ( KDRT) tersebut masih terdaftar sebagai Suami Orang.

“Lalu korban membatah bahwa waktu itu Sutikno Kharie adalah berstatus kawin atau suami orang, kenapa Bpk KUA bersedia menikahkan kami sebagai suami istri.” Ungkap korban saling berdebatan dengan kepala KUA setempat dikediamannya. Sabtu, 14/05/2022, sekira pukul 19.32 Wit.

Lanjut korban ( Nursifat). Padahal saya dengan niat untuk meminta legalisir fotocopy bukuh nikah karena penyidik polres Halmahera Utara minta. tapi Kepala KUA menolak dan berbagai alasan katanya.

Kepala KAU Togoliua Kecamatan Tobelo barat, Halmahera Utara Supardi Sabi, mengatakan laporan ( korban) di Kepolisian itu, harus menyelidiki laporan dengan baik

“Berita acara sudah terbitkan oleh kepolisian halut dan pelaku sudah ditahan. Tapi Bpk Supardi Sabi selaku Kepala KUA bilang, Polisi tidak menyelidiki dengan baik.” katanya.

Tambah Korban. Dia bilang Kepala KUA harus bertanggung Jawab dalam hal ini, adalah sebagai wali nikah katanya, karena pada saat itu kan korban ditipu oleh keluarga Sutikno Kharie bahwa dia Sudah memceraikan istrinya 4 tahun lamanya.” Cetusnya.

( Nur/Jek/Redaksi)

Komentar