Berita,sidikkasus.co.id
PALI SUMSEL -Hasil temuan berdasarkan pemeriksaan LHP BPK nomor 34.B/LHP/XVIII.PLG/05/2018 menemukan adanya bentuk penyalahgunaan penggunaan APBD Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Sumsel kedalam rekening pribadi bendahara pengeleluaran.
Dari Hasil pemeriksaan audit BPK pada analisa atas rekening koran masing-masing Bendahara Pengeluaran OPD menunjukkan terdapat bendahara pengeluaran yang melakukan pemindah-bukuan uang ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran ataupun pihak lain. Rincian Bendahara Pengeluaran OPD yang melakukan pemindahbukuan dana kerekening pribadi tersebut adalah sebagai berikut.
Dinas Koperasi dan UKM Dengan dalih tidak memiliki brankas dan untuk mempermudah pengambilan uang maka Bendahara Pengeluaran memindah bukukan dana dari rekening Bendahara Pengeluaran ke dua rekenin g pribadi milik bendahara pengeluaran dengan norek 1.xxx.xxx.868 dan 1.xxx.xxx 249 atas nama MaOk, Hasil penelusuran yg dilakukan oleh tim pemeriksa BPK menunjukkan bendahara pengeluaran memindahkan dana ke rekening pribadinya sebanyak 20 kali dengan total nilai pemindahbukuan sebesar Rp. 384.528.500,00.
Atas transaksi ini telah dilakukan penelusuran untuk mengetahui apakah seluruh nilai pemindahbukuan ini telah dikeluarkan sepenuhnya dari rekening bendahara. Namun, sampai dengan pemeriksaan berakhir bendahara pengeluaran tidak dapat memisahkan nilai transaksi keluar tersebut. Selain itu, bendahara pengeluaran juga tidak mempunyai catatan mengenai penggunaan uang yang dipindahbukukan ke rekening pribadinya.
Dinas Perhubungan Dengan alasan brankas pada Dinas Perhubungan sedang rusak, maka selama tahun anggaran 2017, bendahara pengeluaran menggunakan rekening pribadi ( Rekening Bank SumselBabel Nomor 1.xxx.xxx.754 dan norek 1.xxx.xxx.328 atas nama AwAk) sebagai tempat penyimpanan dana Dinas Perhubungan. Sampai dengan tanggal 25 April 2018, telah memindahkan dana sebanyak dua kali dengan nilai pemindahbukuan sebesar Rp. 147.000.000,-,
Atas transaksi ini telah dilakukan penelusuran untuk mengetahui apakah seluruh nilai pemindahbukuan ini telah dikeluarkan sepenuhnya dari rekening bendahara. Namun, sampai dengan pemeriksaan berakhir, bendahara pengeluaran tidak dapat memisahkan nilai transaksi keluar dikarenakan tidak mempunyai catatan mengenai penggunaan uang yang dipindahbukukan ke rekening pribadinya.
Sekretariat DPRD Dari hasil analisa rekening koran bendahara pengeluaran sekretariat DPRD menunjukkan bahwa pada TA 2017 terdapat delapan kali transaksi pemindah bukuan,dengan total nilai Rp. 3.892.393.000,-. Konfirmasi yg dilakukan oleh tim pemeriksa BPK kepada pihak Bank Sumsel Babel pada tanggal 8 Mei 2018. diketahui bahwa pemindahbukuan tersebut diantaranya dilakukan ke beberapa rekening pribadi dan rekening lain yang tidak dapat diketahui penggunaannya. Hasil konfirmasi kepada Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD menemukan transfer ke pihak lain (ApJa dan Irw), sebanyak empat kali dengan total transfer sebesar Rp. 140.000.000,- dan sebesar Rp. 105.000.000,- (Rp10.000.000,- +Rp95.000.000,-) untuk kepentingan pribadi Bendahara Pengeluaran.
Dinas Komunikasi dan Informatika dengan dalih Dinas Komunikasi dan Informatika tidak memiliki brankas, pada tahun anggaran 2017, dana UP maupun GU dipegang sebagian oleh Kepala Dinas dan sebagian oleh Bendahara Pengeluaran. Kepala Dinas maupun Bendahara Pengeluaran tidak memiliki catatan atas jumlah uang yang dipegang oleh masing-masing pihak. Berdasarkan keterangan Bendahara Pengeluaran, terdapat uang yang dipindahbukukan ke rekening pribadi Bendahara Pengeluaran.
Rekening tersebut merupakan rekening Bank SumselBabel dengan Nomor Rekening 1.xxx.xxx.987 atas nama RiHi. Hasil penelusuran atas rekening pribadi milik Bendahara Pengeluaran tersebut menunjukkan bahwa pada Tahun 2017 Bendahara Pengeluaran memindahbukukan dana dari rekening Bendahara Pengeluaran Dinas Komunikasi dan Informatika sebanyak tiga kali dengan nilai total transfer sebesar Rp. 70.000.000,-.Atas transaksi ini telah dilakukan penelusuran untuk mengetahui apakah seluruh nilai pemindahbukuan ini telah dikeluarkan sepenuhnya dari rekening Bendahara Pengeluaran.
Namun, sampai dengan pemeriksaan berakhir Bendahara Pengeluaran tidak dapat memisahkan nilai transaksi keluar tersebut. Selain itu, Bendahara Pengeluaran juga tidak mempunyai catatan mengenai penggunaan uang yang dipindahbukukan ke rekening pribadinya.
Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Balitbangda) Hasil analisa atas rekening koran Bendahara Pengeluaran Balitbangda menunjukkan bahwa pada TA 2017 terdapat satu kali transaksi pemindahbukuan, yaitu pada tanggal 20 Januari 2017 dengan uraian transaksi pada rekening koran 000369871/CASH 53 JT/Rsd sebesar Rp. 83.000.000,00. Berdasarkan konfirmasi kepada pihak Bank SumselBabel pada tanggal 8 Maret 2018 diketahui bahwa dana tersebut ditransfer ke rekening pribadi.
Setelah dilakukan penelusuran untuk mengetahui apakah seluruh nilai pemindahbukuan ini telah dikeluarkan sepenuhnya dari rekening bendahara, ternyata sampai dengan pemeriksaan berakhir tidak dapat menyampaikan bukti untuk memisahkan nilai transaksi keluar dikarenakan bendahara pengeluaran juga tidak mempunyai catatan dan bukti pertanggungjawaban belanja mengenai penggunaan uang yang dipindahbukukan ke rekening pribadinya.
Sebagaimana telah diatur dalam PP No: 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan keuangan Daerah/ Negara pada pasal 30 ayat (2) yang menyatakan bahwa gubernur/bupati/walikota dapat memberikan izin pembukaan rekening pada Bank Umum untuk menampung Uang persediaan kepada SKPD. Sehingga dalam melaksanakan tugasnya, Bendahara wajib menggunakan rekening atas nama jabatannya pada Bank Umum/Kantor Pos yang telah mendapatkan persetujuan Kuasa BUN. Jadi Bendahara dilarang menyimpan uang yang dikelolanya dalam rangka pelaksanaan APBD/APBN atas nama pribadi pada Bank Umum/ Kantor Pos. Karena hal tersebut akan sulit untuk melacak/mengontrol pengunaannya serta akan beresiko tinggi terhadap terjadinya penyimpangan dan penyalahgunaan penggunaan dana APBD yg seharusnya dipergunakan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat bukan untuk kepentingan pribadi.
(MULYADI KR)
Komentar