Berita Sidikkasus.co.id
MALUT, – Kejaksaan Tinggi Maluku Utara akan terus melakukan monitoring terkait dugaan kasus korupsi Pengadaan Belanja Batik Tradisional yang melekat pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu di Tahun 2017 lalu.
Dimana proyek pengadaan Belanja Batik Tradisional yang dilaporkan oleh salah satu organisasi Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis Pulau Taliabu pada Selasa, 07 Juni 2022, sekira pukul 10:19 Wit lalu, ke Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, dengan Nilai Kontrak sebesar Rp 2.107.160.000,00.- ( Dua miliar seratus tujuh juta seratus enam puluh ribu rupiah).” Ungkap RICHARD S, S.H., M.H. selaku (Kepala Seksi Penerangan HUKUM) pada bidang Kejaksaan dengan tujuan Pengaduan Laporan Indikasi Penyalahgunaan Keuangan Negara, saat dikonfirmasi media Sidikkasus.co.id, pada hari Selasa, 21 Juni 2022.
Richard, Mengatakan bahwa Kasus dugaan korupsi pengadaan Belanja Batik Tradisional tersebut sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu. Dan Kejati Maluku Utara terus melakukan monitoring hingga kasus tersebut cepat di selesaikan secara tuntas. namanya kasus korupsi Kejaksaan tidak akan tinggal diam.” ujarnya.
Selanjutnya, Untuk diketahui dugaan kuat kasus korupsi Pengadaan Belanja Batik Tradisional pada Bagian Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu yang melibatkan Kabag Umum, Citra Puspa Sari Mus, yang merangkap sebagai Kontraktor, guna untuk memperkaya diri dan sekelompoknya.
Sebab Kasus dugaan korupsi Belanja Pengadaan Batik Tradisional yang melibatkan Citra Puspa Sari Mus disapaa (Citra) saat itu sebagai Kabag Umum Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu tahun 2017, selaku Pengguna Anggaran ( PA) merangkap Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) dan sekaligus merangkap sebagai Kontraktor, gunanya untuk memperkaya diri dan orang lain.
Belanja pengadaan Batik Tradisional dengan nilai kontrak Sebesar Rp 2 miliar lebih itu, dari hasil temuan audit BPK Perwakilan Provinsi Maluku Utara dengan Nomor 15.A/LHP/XIX.TER/5/2018 Tanggal 21 Mei 2018. dan tidak sesuai spesifikasi tehnis.
Apalagi Pengadaan Belanja batik tradisional tersebut telah dilakukan pembayaran sebesar 100% pada tahun Anggaran 2017 lalu, sesuai SP2D Nomor 1873/SP2D-LS/1.20.03/PT/XI/2017 tanggal 30 November 2017, Sebesar Rp 2.107.160.000,00.” ungkap Ketua DPC GPM Pulau Taliabu, Lisman disapaa Bung Dex.
Kemudian proyek Belanja Batik Tradisional itu dikerjakan Oleh Eks Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Pulau Taliabu disingkat CPM, merangkap Kontraktor dengan menggunakan Perusahaan CV. APG.
GPM menyebutkan CPM diduga guna untuk memperkaya diri, dan melakukan perjalanan untuk Belanja pengadaan Batik Tradisional tersebut tapi tidak sesuai dengan RAB dan Spesifikasi tehnis pada saat pemeriksaan BPK RI perwakilan Maluku Utara.
Untuk itu DPC GPM Pulau Taliabu Desak Kejati Maluku Utara Cepat Melakukan Penyelidikan hingga Penyidikan dan menetapkan Eks Kabag Umum dan Perlengkapan Setda Kabupaten Pulau Taliabu Saudari Citra Puspa Sari Mus.” Tandasnya
( Jek/Redaksi)
Komentar