Kasi Pidsus Kejari Taliabu Sebut Jika Terdapat Pihak Pihak Menghalangi Penyidikan dapat diancam Pidana

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Dugaan kasus korupsi puskesmas Sahu Tikong Kecamatan Taliabu Utara Pada Dinas Kesehatan Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.

Kasus Korupsi Puskesmas Sahu Tikong tersebut masih menunggu hasil audit Kerugian Negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPKP) Perwaķilan Provinsi Maluku Utara.

Setelah keluar hasil audit Perhitungan Keuangan Negara (PĶKN) dari BPKP Maluku Utara, akan kami tindaklanjuti.” Ungkap Andi Yaprizal, S.H. selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu, melalui pesan via aplikasi Wasthapp, Rabu 05 Januari 2022, dini hari.

Selanjutnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus ( Kasi Pidsus) menyampaikan melalui pesan via aplikasi Wasthapp pada Group tersebut. Terkait dialihfungsikan sebagai gudang penyimpanan diluar sepengetahuan dan pèrsetujuan pihak Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu.

Jadi, yang seharusnya tidak boleh dipergunakan dan dimanfaatkan untuk kepentingan yang lain karena bangunan tersebut masih dalam proses penyidikan.

Apabila terdapat pihak pihak yang menghalangi penyidikan dapat diancam pidana sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 21 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ( Tipikor).”Jelasnya.

( Jek/Redaksi)

Komentar