Berita, sidikkasus.co.id
Pasuruan – Pengerukan yang terjadi di Tanah Kas Desa(TKD) di Desa Bulusari Kecamatan Gempol Kabupaten Pasuruan kini menemukan fakta baru. Dugaan Kejari Kabupaten Pasuruan saat ini ada tersangka lain yang menyalah gunakan Tanah Kas Desa(TKD) tersebut untuk meraup keuntungan pribadi.
Disinyalir terlibat dalam kasus pengerukan TKD tersebut. Tak lepas dari sejumlah bukti-bukti yang dikantongi Kejaksaan. Selain saksi-saksi serta sejumlah bukti dokumen. Hingga akhirnya muncul dua nama Bos Besar.
Dua bos besar yang dimaksud, adalah Samud seorang juragan sirtu asal Bulusari, Kecamatan Gempol dan Stefanus, warga Surabaya. Keduanya kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan.
Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra mengatakan. Pihaknya masih melakukan pendalaman dalam proses ini. Sejauh ini, diakuinya memang baru dua orang yang dijadikan tersangka. Dua orang tersebut tak lain, adalah Kaji Samud dan Stefanus.
“Kami melakukan pengembangan lebih lanjut, hingga mendapati dua orang, yang diduga kuat ikut melakukan pengerukan di tanah kas desa Bulusari”. Ungkap Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Yang kerap disapa Denny.
Perlu di ingat sebelumnya. Ada dua orang yang juga disebut-sebut mengambil keuntungan pribadi dari TKD Bulusari, yang sudah lebih dulu mendekam di sel tahanan Yudono, selaku mantan kepala desa dan Bambang Nuryanto, selaku mantan ketua BPD. Keduanya kini mendekam di balik jeruji besi selama 4 tahun penjara dan mengganti kerugian negara sejumlah 1,4miliar.
Samud dan Stefanus ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis sore (17/12). Usai dimintai beberapa keterangan dan penyidik dari pihak kejaksaan memutuskan untuk melakukan penahanan. Samud kini dititipkan di lapas Pasuruan Kota sementara Stefanus berada di Rutan kelas 1A Surabaya.
Imbas hal itu, kerugian negara mencapai Rp 3,3 miliar. Samud ditahan di Lapas Pasuruan Kota. Sementara Stefanus dititipakan di Rutan Medaeng Surabaya.(Tom/Ron)
Komentar