PAGARALAM, JKN – Jajaran reserse dan kriminal (Reskrim) Polres Kota Pagaralam dibawah Pimpinan Kasat Reskrim AKP Helmi Ardiansyah.SH.MH berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dilingkungan Pemerintah Kota Pagaralam.
Informasi yang dihimpun hasil dari pengembangan atas laporan korban yakni Dedy Setiawan yang merupakan salah satu ASN di lingkup Pemkot Pagaralam dengan nomor Laporan Polisi LP/B/56/VII/2018/Sumsel/Res Pagaralam tanggal 15 Juli 2018.
Hasilnya,satu diantara dua pelaku atas nama TR (30) yang merupakan tenaga honorer di tempat kejadian perkara (TKP) berhasil diamankan oleh tim opsnal respa di kediaman pelaku yang beralamat di Desa Pajar Bulan Kabupaten Lahat,Sementara satu orang pelaku lainya atas nama ZM masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Reskrim Pagaralam.
Kapolres Kota Pagaralam AKBP Dwi Hartono SIk melalui Kasat Reskrim AKP Helmi Ardiansyah SH.MH menerangkan bahwa berdasarkan laporan korban, kejadian curat yang menghilangkan satu set sofa di lingkup pemkot Pagaralam terjadi pada hari Rabu (15/7) sekira pukul 15.00 WIB tepatnya diruang Kabag Umum dan Perlengkapan Setdako Kota Pagaralam.
“Dan setelah kejadian tersebut TSK yang merupakan tenaga honor di tempat tersebut tidak pernah lagi bekerja atau masuk kantor,sehingga korban pun melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pagaralam utntuk ditindak lanjuti,”terangnya.
Helmi menambahkan,atas laporan tersebut jajaran reskrim langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan, dan kemarin Selasa (24/7) tsk yang bernama TR berhasil ditangkap di kediamanya dengan barang bukti (BB) satu set sofa berwarna cokelat muda.
“TSK atau pelaku beserta barang kita tangkap di kediamanya dan sudah kita amankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,”pungkasnya (Helmi)
Komentar