BeritaSidikasus.co.id.
MELAWI – Team Opsnal Satreskrim Polres Melawi telah berhasil mengembangkan tersangka pencurian dengan pemberatan dengan membekuk tersangka terakhir yaitu Ks (39 Th) dengan peran membantu tersangka SS (27 Th) dan AS (40 Th) mencuri beberapa velg dan ban mobil di Bengkel milik korban Teddy Hidayatullah dengan kerugian kurang lebih sebanyak Rp. 6.000.000,- (Enam Juta Rupiah).
Tersangka SS (27 Th) terlebih dahulu ditangkap pada hari dimana korban melaporkan kasus ini yaitu 23 April 2020, Sedangkan AS (40 Th) ditangkap pada hari berikutnya tanggal 30 April 2020. Kasus terus dikembangkan tertangkaplah tersangka terakhir Ks (39 Th).
Sabtu (02/5/2020), Kapolres Melawi AKBP Tris Supriadi, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Primastya Dryan Maestro, S.I.K membenarkan telah menangkap tersangka terakhir dari pencurian dengan Laporan Polisi : LP /B/22/IV/Res.1.8/2020/Kalbar/Res Mlw, tgl 23 April 2020.
“Insya Allah, Cuma 3 tersangka ini saja. Namun kasus ini terus kami kembangkan seiring dengan proses penyidikan yang sedang berlangsung saat ini,” jelasnya.
“Tersangka terakhir ini, perannya turut membantu dan menyediakan mobil merk DAIHATSU FEDROSA warna hitam yang sudah diamankan juga pada saat penangkapan tersangka terakhir ini,” ungkapnya.
Primas mengungkapkan mobil yang turut diamankan tersebut digunakan para tersangka sebagai sarana melakukan tindak pidana pencurian dan mengangkut hasil curiannya.
Lebih jauh Kasatreskrim Polres Melawi AKP Primastya Dryan Maestro, S.I.K menyampaikan kronologis penangkapan tersangka terakhir Ks (39 Th).
“Pada hari Jumat kemaren, sekitar pukul 17.30 Wib Team Opsnal Satreskrim mengembangkan kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi dibengkel milik saudara teddy terhadap 4 (empat) buah ban dan velg hilang dicuri. Dengan proses pengembangan dilapangan Team Opsnal Reskrim mendapatkan informasi bahwa Ks (39 Th) ada membantu SS (27 Th) dan AS (40 Th) untuk melancarkan pencurian dengan pemberatan di bengkel tersebut. Berbekal informasi tersebut Team mencoba mencari keberadaan Ks (39 Th) dan ditemui sedang menyetir mobil miliknya (mobil merk DAIHATSU FEDROSA warna hitam) lalu dilakukan pengejaran dan penghadangan. Tanpa perlawanan Ks (39 Th) mengakui perbuatannya dan langsung diamankan ke Mapolres Melawi guna proses hukum lebih lanjut,” terang Primas.
“Tersangka Ks (39 Th) ini berdasarkan alamat KTPnya dari Teluk Nibung Kecamatan Batu Ampar Kabupaten Kubu Raya. Namun berdomisili di Desa Tanjung Niaga Kecamatan Nanga Pinoh, melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke – 4 KUHP Jo pasal 55 KUHP,” tutup Primas.(@S@).
Komentar