Berita : sidikkasud.co.id
JEMBER – Kapolres Jember Polda Jatim AKBP Arif Rachman Arifin, S.I.K., MH. Melalui Kasat Narkoba Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratrama, S.I.K., M.H. Pimpin Press Conference Ungkap Lahgun Narkoba dan Peredaran Okerbaya Periode Bulan Januari dan Februari 2021, bertempat di Halaman Mapolres Jember. Selasa, (03/03/2021).
Kegiatan Press Conference dihadiri oleh AKP Dika Hadiyan Widya Wiratrama, S.I.K., M.H. (Kasat Narkoba Polres Jember), AKP Facthur Rozi (Kapolsek Semboro), IPTU Yudiantoro (Ps Kasubag Humas Polres Jember), IPDA Edi (KBO Narkoba Polres Jember), IPDA Herry (Kanit 1 Narkoba Polres Jember), dan Anggota Provos Polres Jember.
Kasat Narkoba Polres Jember AKP Dika Hadiyan Widya Wiratrama mebyampaikan bahwa hasil laporan Kasus Ungkap Lahgun Narkoba dan Peredaran Okerbaya Periode Bulan Januari dan Februari 2021
Pasal yang disangkakan yaitu, Narkotika: PSL 114 SUB PSL 112 UU 35 / 2008 yakni, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1.
Kemudian Okerbaya: PSL 195 SUB PSL 197 UU 36/ 2009 yakni, setiap orang yang sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan.
Ancaman Hukuman yang pertama Dipidanakan dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima (5) tahun dan paling lama dua puluh (20) tahun serta pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp. 10.000.000.000.00 (sepuluh miliyar rupiah) .
Ancaman hukuman yang kedua: Dipidanakan dengan pidana penjara paling lama sepuluh (10) tahun, dan denda paling banyak Rp. 1.000.000.000.00 (satu miliar rupiah).
Jumlah tersangka yang pertama sebanyak 17 Orang, dan yang kedua berjumlah 41 Orang.
Barang bukti yang berhasil diamankan yaitu, Shabu sebanyak 42,43 gram. Kemudian, Trihexyphenidyl sebanyak 38,875 gram dan Dekstrometorphan sebanyak 34,867 gram.
AKP Dika Hadiyan Widya Wiratrama menjelaskan, “Modus Operandi nya, tersangka mendapatkan narkotika jenis shabu dari Bandar, kemudian diedarkan secara bebas, kedua tersangka mendapatkan Okerbaya melalui pembelian secara online, kemudian barang diterima melalui jasa paket pengiriman barang, selanjutnya diedarkan secara bebas,” pungkas Kasat Reskoba.
Sub Satker yang melaksanakan ungkap diantaranya: Satreskoba Polres Jember: 33 KSS, Polsek Sumbersari: 2 KSS, Polsek Jenggawah 3 KSS, Polsek Gumukmas: 1 KSS, Polsek Patrang: 1 KSS, Polsek Arjasa: 1 KSS, Polswk Kalisat: 2 KSS, Polsek Semboro: 2 KSS, Polsek Jenggawah: 2 KSS, Polsek Wuluhan: 1 KSS, Polsek Panti : 1 KSS, Polsek Tempurejo: 1 KSS, Polsek Rambipuji: 1 KSS, Polsek Puger: 1 KSS. ( Herman).
Komentar